Jakarta, pantaukorupsi.com
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa karya jurnalistik merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers yang dilindungi konstitusi. Oleh karena itu, setiap persoalan hukum yang timbul akibat pemberitaan tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
MK menilai frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers perlu dimaknai secara konstitusional agar tidak membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan tersebut mencakup jaminan bahwa sengketa jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers.
Mahkamah menegaskan, langkah hukum pidana maupun gugatan perdata hanya dapat ditempuh secara terbatas dan bersifat eksepsional, yakni apabila mekanisme penyelesaian pers telah dilakukan namun tidak mencapai penyelesaian yang adil atau disepakati para pihak.
Putusan ini dinilai sebagai penguatan terhadap prinsip kebebasan pers dan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. MK menekankan bahwa pers memiliki peran strategis dalam demokrasi, sehingga negara berkewajiban mencegah praktik pembungkaman atau kriminalisasi melalui instrumen hukum yang tidak proporsional.
Dengan putusan tersebut, aparat penegak hukum diharapkan lebih mengedepankan pendekatan Undang-Undang Pers dalam menangani sengketa pemberitaan, sekaligus menghormati mekanisme etik dan profesional yang berlaku di dunia jurnalistik.
Red:Ad1W






