Nelayan Pateten Menjerit: Pelabuhan Bitung Diduga Jadi Ladang Pungutan, Pelindo Disorot Tajam

 

Bitung – Media Pantaukorupsi.com  Indikasi persoalan tata kelola di Pelabuhan Bitung mencuat ke permukaan setelah nelayan tradisional Pateten melaporkan tarif masuk yang dinilai tidak proporsional, pembatasan akses, serta mekanisme pungutan yang diduga minim transparansi. Fakta-fakta lapangan ini memicu sorotan tajam terhadap PT Pelindo Cabang Bitung sebagai pengelola pelabuhan negara. (18/12/2025)

Berdasarkan penelusuran keterangan nelayan, setidaknya sejak beberapa waktu terakhir terjadi perubahan pola akses ke kawasan pelabuhan. Nelayan yang selama puluhan tahun menggunakan area tersebut untuk sandar perahu dan bongkar muat logistik kini menghadapi pembatasan, termasuk larangan kendaraan roda dua masuk ke area dermaga—kendaraan yang selama ini menjadi alat utama mobilisasi nelayan kecil.

Seorang nelayan berinisial YS mengungkapkan, dirinya diminta membayar Rp85.000 saat hendak masuk ke kawasan pelabuhan. Tarif tersebut, menurutnya, disamakan dengan kendaraan angkutan besar, meski barang yang dibawa hanya peralatan dan hasil tangkapan skala kecil

“Tidak ada penjelasan rinci. Kami diminta bayar, tapi tidak selalu ada bukti resmi,” ungkap YS.

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah minimnya papan informasi tarif resmi di titik-titik masuk pelabuhan. Kondisi ini menyulitkan pengguna jasa, khususnya nelayan tradisional, untuk mengetahui dasar hukum, klasifikasi tarif, serta hak dan kewajiban mereka.

Dalam konteks tata kelola BUMN, praktik pungutan tanpa kejelasan administrasi berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi pelayanan publik. Apalagi, pelabuhan merupakan fasilitas strategis negara yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat pesisir.

Upaya konfirmasi kepada PT Pelindo Cabang Bitung hingga berita ini disusun belum membuahkan keterangan resmi. Sementara itu, DPRD Kota Bitung didesak untuk melakukan inspeksi mendadak dan membuka forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengurai fakta dan memastikan tidak terjadi penyimpangan kebijakan di lapangan.

Nelayan juga meminta Wali Kota Bitung turun langsung melakukan mediasi, mengingat dampak kebijakan pelabuhan telah menyentuh aspek ekonomi, sosial, dan keberlangsungan hidup nelayan tradisional.

Pelabuhan seharusnya menjadi simbol kehadiran negara di sektor maritim—ruang publik yang melindungi nelayan, bukan justru menekan mereka. Namun, keluhan nelayan Pateten membuka pertanyaan mendasar: ke mana arah keberpihakan pengelolaan Pelabuhan Bitung hari ini?

Tarif masuk yang disamakan antara nelayan kecil dan angkutan bermodal besar menunjukkan kegagalan membaca realitas sosial. Lebih mengkhawatirkan lagi, ketika pungutan berjalan tanpa kejelasan bukti dan informasi tarif, maka publik berhak curiga: apakah sistem berjalan, atau justru celah yang dibiarkan terbuka?

PT Pelindo sebagai BUMN tidak boleh berlindung di balik dalih prosedur. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Jika nelayan—kelompok paling rentan di sektor maritim—merasa tercekik di pelabuhan negara, maka ada yang keliru dalam orientasi kebijakan.

DPRD Kota Bitung pun tak bisa terus berada di tribun penonton. Fungsi pengawasan tidak cukup disampaikan lewat pernyataan normatif. Sidak, RDP terbuka, dan rekomendasi tegas adalah ukuran keberpihakan wakil rakyat, bukan sekadar formalitas politik.

Begitu pula Wali Kota Bitung. Otonomi daerah bukan alasan untuk cuci tangan saat kebijakan BUMN berdampak langsung pada rakyat. Kepemimpinan diuji justru ketika kewenangan beririsan dan keberanian dibutuhkan untuk membela kepentingan publik.

Nelayan Pateten tidak menolak aturan. Mereka hanya menuntut keadilan, keterbukaan, dan perlakuan manusiawi. Jika pelabuhan—yang dibangun dari uang rakyat—berubah menjadi ruang yang menyingkirkan nelayan kecil, maka negara sedang absen di rumahnya sendiri.

Pelabuhan harus kembali ke marwahnya: melayani, bukan membebani.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *