Palembang Sumatra Selatan, Pantaukorupsi.com – Baturaja, Kasus dugaan tindak pidana penggelapan brondolan buah kelapa sawit berhasil diungkap di wilayah Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), profinsi Sumsel, jumat (07/08/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 00:30 WIB, di kawasan kebun sawit Balkom, Desa Way Heling, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Tersangka ES, warga Dusun III, Desa Karang Endah, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.
Kasus ini terungkap setelah korban, Nyoman Edi Susanto (41), datang ke kebun sawit miliknya, Saat sampai di lokasi, korban mendapati sejumlah brondolan sawit telah dimasukkan ke dalam karung, temuan tersebut membuat korban curiga, padahal 2 hari yang lalu semua brondolan sawit sudah dipanen.
Kemudian korban langsung menyuruh saksi saudara Mukhlisin dan saudara Made Jurianto, untuk datang ke kebun, yang dimana saudara Mukhlisin Selaku pengamanan yang ditugaskan untuk menjaga kebun milik korban.
Selanjutnya korban bersama saudara Mukhlisin dan saudara Made Jurianto pergi ke mess, dan menemui saudara Endang Saparudin Bin Sarkodim, dan langsung menanyakan, mengapa masih ada brondolan sawit di kebun padahal 2 (dua) hari yang lalu sudah dipanen dan diangkut semua, kata korban.
Lalu, Endang Saparudin Bin Sarkodim, ia mengakui bahwa dirinya melakukan perbuatan tersebut, dan brondolan buah sawit sebanyak 19 (sembilan belas) karung akan dibawa dan dijual, ucapnya malu.

Kemudian, pada Jumat sekitar pukul 02:00 WIB, korban bersama kedua saksi, membawa tersangka beserta barang bukti ke pihak kepolisian, untuk diamankan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Barang bukti yang di amankan, berupa 19 karung berisi brondolan buah kelapa sawit.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.
Reporter: Eka Belangkon PNJ






