Proyek Puskesmas di Pontianak Utara Disorot, Pelaksanaan Pekerjaan Jadi Perhatian Publik

banner 468x60

Pontianak Utara, pantauKorupsi.com – Proyek pembangunan Puskesmas yang berlokasi di Jalan Selat Sumba, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak dengan nilai anggaran lebih dari Rp7 miliar, menjadi perhatian masyarakat.

Berdasarkan pemantauan lapangan yang dilakukan tim media Warta Humas Kalbar – Tipikor Investigasi News, pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut dinilai masih memerlukan perhatian lebih, khususnya terkait kualitas fisik bangunan dan pengawasan di lapangan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dari hasil peninjauan langsung di lokasi proyek, tim media mencatat bahwa secara visual kondisi bangunan yang telah dikerjakan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan besarnya nilai anggaran yang dialokasikan.

Beberapa bagian bangunan tampak dikerjakan dengan kualitas yang dinilai kurang maksimal.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan proyek.

Selain itu, tim media juga mengamati bahwa penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek dinilai belum optimal. Pada saat pemantauan, beberapa pekerja terlihat belum menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Sejumlah warga di sekitar lokasi proyek menyampaikan kepada tim media bahwa mereka berharap adanya pemeriksaan teknis yang lebih menyeluruh terhadap proyek tersebut. Warga menilai perlu dilakukan pengecekan kualitas pekerjaan dan material bangunan guna memastikan hasil pembangunan sesuai dengan perencanaan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan dengan alasan keamanan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Panitia Pembuat Komitmen (PPK) maupun Dinas Kesehatan Kota Pontianak belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Puskesmas tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Seiring munculnya perhatian publik terhadap proyek ini, sejumlah pihak mendorong agar instansi berwenang melakukan peninjauan dan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Evaluasi tersebut diharapkan dapat memastikan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan anggaran daerah.

Sebagai informasi, pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah mengalami beberapa perubahan, terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, dengan menekankan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penggunaan APBN maupun APBD.

Media Warta Humas Kalbar – Tipikor Investigasi News menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan menyampaikan informasi kepada publik secara berimbang sesuai dengan fungsi pers sebagai kontrol sosial.

Redaksi Tipikor Investigasi News membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Warta Humas Kalbar
Rabudin Muhammad

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *