KAUR] pantaukorupsi.com – Pemerintah Kabupaten Kaur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur resmi menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Senin, 31/8/2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kaur, Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Januardi didampingi Wakil Ketua I Herdian Sapta Nugraha, SH, Wakil Ketua II Mardianto, S.AP.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala OPD, anggota DPRD, serta undangan lainnya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Kaur Tri Marnope, M.TPd., dalam laporannya menyampaikan bahwa perubahan APBD harus didahului dengan perubahan kebijakan umum anggaran yang disepakati bersama. “Dalam rangka penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diperlukan perubahan kebijakan umum APBD yang disepakati bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara dan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Tri saat membacakan nota kesepakatan.
Dalam nota kesepakatan itu, Pemkab Kaur dan DPRD menyatakan sepakat terhadap perubahan kebijakan umum APBD yang meliputi asumsi dasar, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Seluruh perubahan kebijakan dan plafon anggaran sementara dituangkan dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari nota kesepakatan.
Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid mengatakan, kesepakatan ini menjadi pijakan penting untuk melanjutkan tahapan pembahasan perubahan anggaran. “Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah daerah dapat melanjutkan tahapan penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Abdul Hamid. Ia juga menegaskan penyesuaian anggaran diperlukan agar kebijakan keuangan daerah selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Penandatanganan KUA-PPAS ini menjadi tahapan awal sebelum masuk ke pembahasan Perubahan PPAS dan Perubahan APBD 2026 secara rinci. Pemerintah daerah bersama DPRD akan melanjutkan pembahasan dengan mengedepankan prinsip tertib, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Kesepakatan ini diharapkan memperkuat sinergi eksekutif-legislatif dalam memastikan anggaran 2026 mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik dan program pembangunan di Kabupaten Kaur. (EHJ).
Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemkab-DPRD Kaur Teken Nota Kesepakatan






