Rp9,8 Miliar Tak Terjawab, Rp173,8 Miliar Mengendap: SEMAINDO Tantang KPU Maluku Utara Buka Data atau Hadapi Proses Hukum

{"LvMetaInfo":{"appVersion":"16.2.0","editType":"image_edit","enterFrom":"new_image","os":"android","product":"vicut","region":"ID","picture_id":"ZCNFUGXJ-0T93-PJWV-BCXQ-89C0UT31VNIG","pictureId":"ZCNFUGXJ-0T93-PJWV-BCXQ-89C0UT31VNIG"}}

 

Jakarta, 5 Januari 2026 — Skandal anggaran Pemilu di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara kian menganga. Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat DKI Jakarta (SEMAINDO) menggelar aksi demonstrasi keras di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mendesak lembaga antirasuah segera mengambil alih penanganan dugaan penyimpangan anggaran Pemilu yang menyeret KPU Maluku Utara.

Aksi ini merupakan respons langsung atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK RI Nomor 24/LHP/XIX.TER/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024, yang secara gamblang mengungkap dugaan penyimpangan belanja senilai Rp9,8 miliar di KPU Provinsi Maluku Utara, KPU Kabupaten Halmahera Selatan, dan KPU Kota Tidore Kepulauan. Penyimpangan tersebut meliputi belanja tanpa bukti sah serta pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan hukum.

Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan pengadaan jasa Kantor Akuntan Publik senilai Rp329,54 juta di KPU Provinsi Maluku Utara yang diduga kuat menabrak aturan. Lebih mencengangkan lagi, anggaran Pemilu justru mengendap hingga Rp173,81 miliar sepanjang 2023 sampai Semester I 2024, menandakan buruknya tata kelola dan membuka dugaan kuat adanya permainan anggaran.

Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menegaskan bahwa temuan BPK tersebut adalah alarm keras kejahatan anggaran, bukan sekadar kesalahan administrasi yang bisa diselesaikan dengan klarifikasi di atas meja.

“Jika KPU Maluku Utara merasa bersih, buka seluruh data ke publik. Jelaskan ke mana Rp9,8 miliar itu mengalir dan mengapa Rp173,8 miliar dibiarkan mengendap. Diamnya KPU justru memperkuat dugaan bahwa ada kejahatan anggaran yang disengaja dan terstruktur,” tegas Sahrir dalam orasinya.

Menurut Sahrir, ketika lembaga penyelenggara Pemilu justru terseret dugaan penyimpangan anggaran, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi legitimasi demokrasi itu sendiri.

“Pemilu bukan sekadar mencoblos. Pemilu adalah kejujuran, transparansi, dan pertanggungjawaban anggaran publik. Jika KPU gagal menjelaskan temuan BPK, maka KPU telah gagal menjaga marwah demokrasi,” katanya.

Dalam aksinya, SEMAINDO menyampaikan tiga tuntutan tegas:

  1. Mendesak KPK RI dan Kejaksaan Agung RI segera mengambil alih dan membuka penyidikan atas dugaan penyimpangan anggaran Pemilu KPU Maluku Utara berdasarkan temuan resmi BPK.
  2. Menuntut pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Ketua KPU Halmahera Selatan, dan Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan tanpa perlindungan jabatan.
  3. Meminta pengusutan total aliran dana anggaran Pemilu secara transparan, tanpa kompromi, tanpa tebang pilih, dan tanpa impunitas.

SEMAINDO memperingatkan, apabila KPU dan aparat penegak hukum terus bersikap pasif, mahasiswa tidak akan tinggal diam. Aksi lanjutan dengan eskalasi yang lebih besar dipastikan akan digelar hingga ada langkah hukum nyata.

“Negara tidak boleh kalah oleh penyelenggara Pemilu yang bermasalah. Jika KPU Maluku Utara tidak mampu menjelaskan temuan BPK, maka KPU harus siap berhadapan dengan hukum dan tekanan rakyat,” pungkas Sahrir.

Berikut rilis versi lebih keras, menantang langsung KPU, dengan bahasa tajam dan tekanan publik yang kuat:


Rp9,8 Miliar Tak Terjawab, Rp173,8 Miliar Mengendap: SEMAINDO Tantang KPU Maluku Utara Buka Data atau Hadapi Proses Hukum

Jakarta, 5 Januari 2026 — Skandal anggaran Pemilu di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara kian menganga. Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat DKI Jakarta (SEMAINDO) menggelar aksi demonstrasi keras di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mendesak lembaga antirasuah segera mengambil alih penanganan dugaan penyimpangan anggaran Pemilu yang menyeret KPU Maluku Utara.

Aksi ini merupakan respons langsung atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK RI Nomor 24/LHP/XIX.TER/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024, yang secara gamblang mengungkap dugaan penyimpangan belanja senilai Rp9,8 miliar di KPU Provinsi Maluku Utara, KPU Kabupaten Halmahera Selatan, dan KPU Kota Tidore Kepulauan. Penyimpangan tersebut meliputi belanja tanpa bukti sah serta pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan hukum.

Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan pengadaan jasa Kantor Akuntan Publik senilai Rp329,54 juta di KPU Provinsi Maluku Utara yang diduga kuat menabrak aturan. Lebih mencengangkan lagi, anggaran Pemilu justru mengendap hingga Rp173,81 miliar sepanjang 2023 sampai Semester I 2024, menandakan buruknya tata kelola dan membuka dugaan kuat adanya permainan anggaran.

Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menegaskan bahwa temuan BPK tersebut adalah alarm keras kejahatan anggaran, bukan sekadar kesalahan administrasi yang bisa diselesaikan dengan klarifikasi di atas meja.

“Jika KPU Maluku Utara merasa bersih, buka seluruh data ke publik. Jelaskan ke mana Rp9,8 miliar itu mengalir dan mengapa Rp173,8 miliar dibiarkan mengendap. Diamnya KPU justru memperkuat dugaan bahwa ada kejahatan anggaran yang disengaja dan terstruktur,” tegas Sahrir dalam orasinya.

Menurut Sahrir, ketika lembaga penyelenggara Pemilu justru terseret dugaan penyimpangan anggaran, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi legitimasi demokrasi itu sendiri.

“Pemilu bukan sekadar mencoblos. Pemilu adalah kejujuran, transparansi, dan pertanggungjawaban anggaran publik. Jika KPU gagal menjelaskan temuan BPK, maka KPU telah gagal menjaga marwah demokrasi,” katanya.

Dalam aksinya, SEMAINDO menyampaikan tiga tuntutan tegas:

  1. Mendesak KPK RI dan Kejaksaan Agung RI segera mengambil alih dan membuka penyidikan atas dugaan penyimpangan anggaran Pemilu KPU Maluku Utara berdasarkan temuan resmi BPK.
  2. Menuntut pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Ketua KPU Halmahera Selatan, dan Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan tanpa perlindungan jabatan.
  3. Meminta pengusutan total aliran dana anggaran Pemilu secara transparan, tanpa kompromi, tanpa tebang pilih, dan tanpa impunitas.

SEMAINDO memperingatkan, apabila KPU dan aparat penegak hukum terus bersikap pasif, mahasiswa tidak akan tinggal diam. Aksi lanjutan dengan eskalasi yang lebih besar dipastikan akan digelar hingga ada langkah hukum nyata.

“Negara tidak boleh kalah oleh penyelenggara Pemilu yang bermasalah. Jika KPU Maluku Utara tidak mampu menjelaskan temuan BPK, maka KPU harus siap berhadapan dengan hukum dan tekanan rakyat,” pungkas Sahrir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *