Mempawah__Baru percaya kalau SPBU itu berengsek. Pasalnya tidak sedikit persoalan hukum yang didapat pasca Satgas Pemkab Mempawah, melakukan sidak di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum.
Temuan-temuan yang wajib diproses oleh Polda, kata masyarakat mempawah, diantaranya, barcode dapat digunakan secara berulang, keberadaan tangki tambahan pada kendaraan, cueknya verifikasi penerbitan e-barcode, dugaan adanya oknum yang mengatur pelayanan di SPBU, hingga indikasi penimbunan BBM bersubsidi yang dijual kembali.
” Bahkan Satgas juga menemukan harga solar bersubsidi di tingkat pengecer mencapai Rp13.000 sampai Rp16.000 per liter. Ini bentuk pelanggaran berat yang harus diproses hukum, ” pintanya tegas.
Sementara di Medsos Gusti Basrun menegaskan seluruh hasil sidak akan diinventarisasi dan dievaluasi bersama sebagai dasar memperkuat pengawasan, termasuk berkoordinasi dengan Pertamina, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk menyempurnakan mekanisme distribusi BBM bersubsidi.(007/Danil.A)





