SEMAINDO Ultimatum Gubernur Sherly Tjoanda: Paksa Kejati Maluku Utara Bertindak atau Dicatat Sejarah sebagai Pelindung Skandal KPU—Temuan BPK Rp173,8 Miliar Berbau Korupsi Terstruktur

 

Jakarta, 13 Januari 2026 — Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat DKI Jakarta mengeluarkan ultimatum politik dan hukum terbuka kepada Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda agar segera menekan dan memaksa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan pemeriksaan pidana terhadap Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Mohtar Alting, beserta Koordinator Wilayah Yulianto Sudrajat dan Betty Epsilon Idroos.

SEMAINDO menegaskan, diamnya Kejati Maluku Utara bukan lagi kelalaian, melainkan patut diduga sebagai pembiaran terencana terhadap kejahatan anggaran pemilu yang telah dibuka secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menyatakan keras bahwa negara sedang dipermalukan oleh aparat penegak hukum di daerah.

  • > “Ini bukan dugaan liar. Ini temuan resmi BPK. Kalau Kejati masih bungkam, maka publik berhak menyimpulkan: hukum di Maluku Utara sedang dikunci dari dalam,” tegas Sahrir.

SEMAINDO menilai Mohtar Alting tidak mungkin berdiri sendiri, sebab kerusakan tata kelola anggaran terjadi secara sistematis dan lintas struktur. Oleh karena itu, Yulianto Sudrajat dan Betty Epsilon Idroos wajib diperiksa tanpa pengecualian, karena secara formal bertanggung jawab atas wilayah Maluku Utara.

Lebih jauh, SEMAINDO menyoroti indikasi konflik kepentingan serius yang tidak boleh ditutup-tutupi. Dugaan ini menguat karena relasi kekuasaan politik di luar Maluku Utara, termasuk fakta bahwa suami Betty Epsilon Idroos merupakan pemenang Pemilu 2024 di Maluku Tengah.

  • > “Negara tidak boleh dikelola dengan hubungan keluarga dan jaringan kekuasaan. Kalau tidak ada yang disembunyikan, kenapa takut diperiksa?” ujar Sahrir.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, KPU Provinsi Maluku Utara tercatat memiliki temuan bermasalah sebesar Rp8.759.136.066,36, meliputi:

Belanja tanpa bukti sah

Pertanggungjawaban anggaran melanggar ketentuan

Pengadaan barang dan jasa yang tidak akuntabel

Selain itu, BPK mencatat belanja tidak sesuai ketentuan sebesar Rp9,8 miliar, termasuk:

Rp1,37 miliar belanja tanpa bukti sah

Rp329,54 juta pertanggungjawaban pengadaan tidak sesuai aturan

Lebih memalukan lagi, sepanjang 2023 hingga Semester I 2024, total anggaran pemilu yang tidak terserap mencapai Rp173,81 miliar, terdiri dari:

TA 2023: Rp26,37 miliar tidak terserap dari Rp250,5 miliar

Semester I 2024: Rp147,44 miliar mengendap dari Rp320,4 miliar

SEMAINDO menegaskan, angka-angka ini bukan kesalahan administratif biasa, melainkan indikasi kuat perbuatan melawan hukum.

SEMAINDO menyatakan bahwa temuan BPK tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001
👉 Pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara)
👉 Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Pasal 8 dan Pasal 9 UU Tipikor
👉 Pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp750 juta bagi pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau menyalahgunakan administrasi keuangan negara.

  • > “Kalau ini tidak diproses pidana, maka Kejati Maluku Utara patut diduga ikut menutup pintu hukum terhadap kejahatan negara,” tegas Sahrir.

DESAK DKPP & PERINGATAN TERBUKA UNTUK GUBERNUR

SEMAINDO juga mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI segera memanggil dan memeriksa Yulianto Sudrajat dan Betty Epsilon Idroos secara etik, karena Maluku Utara adalah wilayah kerja yang berada di bawah tanggung jawab langsung mereka.

Di akhir pernyataan, Sahrir melontarkan peringatan terbuka kepada Gubernur Sherly Tjoanda.

  • > “Kalau Gubernur memilih diam, maka diam itu akan dibaca sebagai keberpihakan. Sejarah tidak akan mencatat siapa yang paling santun, tapi siapa yang berani memaksa hukum bekerja. Jangan lindungi siapa pun. Negara ini bukan ATM kekuasaan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *