Sidang Lanjutan Korupsi Perjadin Setwan Kaur TA 2023, Dua Saksi Diminta TGR Rp53,3 Juta ‎

BENGKULU, KAUR] pantaukorupsi.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Bengkulu kembali menggelar sidang perkara korupsi belanja perjalanan dinas Setwan DPRD Kaur Tahun Anggaran 2023 jilid II, Rabu 5/8/2026. Perkara ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp5,3 miliar.

‎Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum JPU menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah Meutia Rhamdani tenaga honorer, Sendi Maknisa Otari staf keuangan, dan Lindarti ASN staf pembantu bendahara Setwan DPRD Kaur.

‎Ketiganya mengaku mendapat perintah untuk mengumpulkan sisa uang pencairan perjadin. Besaran yang diminta Rp500 ribu untuk perjalanan luar kota dan Rp250 ribu untuk perjalanan dalam kota. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada bendahara.

‎Saksi Sendi menyebut pernah mengumpulkan Rp12,6 juta dari 33 nama yang tercantum dalam dokumen perjadin. Ia juga menyebut nama-nama tersebut fiktif. Sementara saksi Lindarti mengatakan mekanisme pengumpulan sisa uang itu juga berlaku untuk ASN di Setwan.

‎Dalam persidangan, baik Sendi maupun Lindarti juga diminta mengembalikan kerugian negara. Sendi diminta TGR sebesar Rp10,3 juta dan Lindarti Rp43 juta. Total TGR dari dua saksi mencapai Rp53,3 juta.

‎JPU menyatakan keterangan ketiga saksi menguatkan dugaan adanya perjadin fiktif dan penggunaan nama palsu dalam pencairan anggaran. Hal itu menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang menyebabkan kerugian negara. Diketahui sebelumnya terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Bendahara Setwan berinisial EY serta mantan anggota DPRD Kaur berinisial TP. (E’ep)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *