.Rp8,75 Miliar Diduga Bermasalah, Rp173,8 Miliar Mengendap — SEMAINDO DESAK KETUA & WAKIL KETUA KPU RI DIPERIKSA: JANGAN ADA PERLINDUNGAN ELIT!
Media Pantaukorupsi.com 07/01/2026.
Jakarta – Menjelang aksi unjuk rasa Jilid II pada Jumat, 9 Januari 2026, Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat–DKI Jakarta menaikkan eskalasi tekanan dengan menyeret langsung pimpinan KPU RI dalam pusaran dugaan penyimpangan anggaran Pemilu di Provinsi Maluku Utara.
SEMAINDO menegaskan, skandal anggaran ini tidak bisa lagi dipersempit sebagai masalah KPU daerah, sebab fakta temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menunjukkan kegagalan pengawasan struktural yang mengarah ke tanggung jawab pimpinan pusat KPU RI.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK RI Nomor 24/LHP/XIX.TER/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024, ditemukan penyimpangan belanja senilai Rp8.759.136.066,36 pada KPU Provinsi Maluku Utara, KPU Kabupaten Halmahera Selatan, dan KPU Kota Tidore Kepulauan. Penyimpangan tersebut meliputi belanja tanpa bukti sah, pertanggungjawaban fiktif, dan pelanggaran ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Lebih jauh, BPK juga mencatat pengadaan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) di KPU Provinsi Maluku Utara yang menyalahi aturan dengan nilai Rp329,54 juta, serta fakta mencengangkan berupa dana mengendap hingga Rp173,81 miliar sepanjang 2023 hingga Semester I 2024 — angka yang menunjukkan indikasi pembiaran, kelalaian serius, atau potensi manipulasi tata kelola anggaran Pemilu.
Dalam struktur kelembagaan KPU RI, Ketua KPU RI Yulianto Sudrajat dan Wakil Ketua KPU RI Betty Epsilon Idroos secara formal menjabat sebagai koordinator wilayah, termasuk membawahi Provinsi Maluku Utara. Mandat tersebut mencakup fungsi pembinaan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan anggaran.

SEMAINDO menilai, mustahil temuan BPK dengan nilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah terjadi tanpa kegagalan pengawasan dari tingkat pusat.
> “Rp8,75 miliar bermasalah tidak pernah dijelaskan secara terang, Rp173,8 miliar dibiarkan mengendap. Ini bukan kesalahan administratif biasa. Ini alarm keras. Jika KPU RI berdalih tidak tahu, maka publik patut curiga: apakah pengawasan memang dijalankan, atau sengaja diabaikan?” tegas Ketua SEMAINDO Halmahera Barat–DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, Rabu (7/1/2026).
Sahrir menegaskan, pemeriksaan terhadap pimpinan KPU RI adalah keharusan hukum, bukan tuntutan politis. Menurutnya, tidak boleh ada zona aman bagi pejabat pusat ketika daerah yang berada di bawah koordinasinya terbukti bermasalah secara serius.
> “Koordinator wilayah tidak bisa cuci tangan. Jika KPU daerah salah, dan pusat diam, maka keduanya harus dimintai pertanggungjawaban. Negara tidak boleh tunduk pada elit penyelenggara Pemilu,” tandasnya.
Dalam aksi Jilid II, SEMAINDO akan menggelar demonstrasi di Gedung Kejaksaan Agung RI, KPK RI, dan KPU RI, dengan tuntutan tegas sebagai berikut:
1. Mendesak KPK RI dan Kejaksaan Agung RI segera mengambil alih dan membuka penyidikan resmi atas dugaan kejahatan anggaran Pemilu KPU Maluku Utara berdasarkan temuan BPK RI senilai Rp8,75 miliar.
2. Menuntut pemanggilan, pemeriksaan, dan proses hukum terhadap Mohtar Alting (Ketua KPU Provinsi Maluku Utara), Tabrid S. Thalib (Ketua KPU Halmahera Selatan), dan Randi Ridwan (Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan).
3. Mengusut tuntas aliran dana, dugaan pembiaran, dan potensi perlindungan kekuasaan, tanpa kompromi dan tanpa tebang pilih.
4. Mendesak KPK RI, Kejaksaan Agung RI, dan DKPP untuk memanggil dan memeriksa Ketua dan Wakil Ketua KPU RI, Yulianto Sudrajat dan Betty Epsilon Idroos, selaku koordinator wilayah Maluku Utara, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan kelalaian pengawasan.
SEMAINDO menegaskan, diamnya aparat penegak hukum hanya akan memperkuat dugaan adanya pembiaran sistemik. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, aksi lanjutan dengan skala nasional akan kembali digelar.
> “Pemilu adalah fondasi demokrasi. Jika anggarannya dikorupsi dan pengawasannya lumpuh, maka yang rusak bukan hanya keuangan negara, tapi masa depan demokrasi Indonesia,” pungkas Sahrir.






