Subdit Tipidkor Polda Bengkulu Limpahkan 4 Tersangka Kasus Suap Rekrutmen PHL Tirta Hidayah ke Kejari ‎

BENGKULU] pantaukorupsi.com – Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melimpahkan empat tersangka perkara dugaan suap atau gratifikasi penerimaan Pegawai Harian Lepas PHL Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Pelimpahan dilakukan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kejari Bengkulu, pada Senin kemarin, 3/8/2026.

‎Keempat tersangka yang berperan sebagai broker dalam penerimaan PHL tersebut berinisial HS, RY, FJ dan RZ. Mereka dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

‎Sebagaimana diketahui, keempat tersangka berperan sebagai perantara atau broker. Dalam praktiknya, mereka mencari calon PHL dengan menjanjikan kelulusan sebagai pegawai harian lepas di Perumda Tirta Hidayah.

‎Modus yang digunakan para tersangka adalah menawarkan jasa kepada para pelamar. Dengan iming-iming dapat meloloskan menjadi PHL, para korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai imbalan.

‎Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat dan pengembangan penyidikan oleh Subdit Tipidkor. Penyidik telah mengantongi bukti transfer, bukti komunikasi, dan keterangan saksi terkait aliran dana gratifikasi tersebut.

‎Pelimpahan tahap II ini menandai penyidikan telah selesai dan berkas dinyatakan lengkap atau P21. Keempat tersangka selanjutnya menjadi wewenang Kejari Bengkulu untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor.

‎Polda Bengkulu menegaskan akan menindak tegas praktik percaloan dan pungli dalam rekrutmen tenaga kerja, termasuk di BUMD. Masyarakat diimbau tidak percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. (E’ep)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *