TAMBANG ILEGAL DIDUGA KEBAL HUKUM! DEKKER MAMUSUNG DISEBUT “ANAK EMAS”, POLDA SULUT DIGUGAT — KUHP BARU TEGAS: PEMBIARAN, PENYERTAAN, DAN PERLINDUNGAN KEJAHATAN SDA BISA DIPIDANA

 

SULAWESI UTARA — 8 Februari 2026 –
Aktivitas pertambangan ilegal yang diduga dikelola oleh Dekker Mamusung kembali memicu kemarahan publik. Di tengah kerusakan lingkungan, ancaman bencana ekologis, konflik sosial, serta potensi kerugian negara, aktivitas tambang ilegal tersebut masih berlangsung tanpa penindakan tegas, memunculkan dugaan serius adanya pembiaran sistematis bahkan perlindungan oleh aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara.

  • Warga menilai, beroperasinya tambang ilegal dalam waktu lama mustahil terjadi tanpa perlakuan khusus. Nama Dekker Mamusung bahkan disebut-sebut sebagai “anak emas”, karena hingga kini tidak terlihat langkah hukum yang tegas, transparan, dan terukur, meskipun keluhan masyarakat dan sorotan media terus menguat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik yang tajam:
apakah hukum masih berdiri tegak, atau justru tunduk pada kepentingan dan kekuasaan?
Diamnya aparat dinilai sebagai sinyal pembiaran, dan pembiaran adalah bentuk pelanggaran serius terhadap mandat penegakan hukum.

Tambang ilegal bukan pelanggaran administratif. Ia adalah kejahatan serius dengan dampak langsung:

Perusakan lingkungan hidup dan ekosistem,

Ancaman keselamatan warga dan bencana ekologis,

Konflik sosial di masyarakat,

Kerugian negara dari sektor sumber daya alam.

DASAR HUKUM PIDANA — DIPERTEGAS KUHP BARU (UU NO. 1 TAHUN 2023)

Warga menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal serta dugaan pembiaran dan perlindungan oleh aparat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain:

1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
→ Kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
→ Setiap perbuatan yang menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan dapat dipidana, dengan pemberatan hukuman bila berdampak luas dan menimbulkan bahaya bagi masyarakat.

3. KUHP BARU – UU No. 1 Tahun 2023, antara lain:
Pasal tentang penyertaan tindak pidana
→ Setiap orang yang turut serta, membantu, memberi sarana, atau memberi kesempatan terjadinya tindak pidana dipidana sama dengan pelaku utama.

Pasal tentang pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat
→ Aparat atau pejabat yang mengetahui adanya tindak pidana namun sengaja membiarkan, atau menyalahgunakan kewenangannya, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Pasal tentang kejahatan yang membahayakan kepentingan umum dan lingkungan hidup
→ Perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi keselamatan umum atau kerusakan lingkungan dikenai pidana penjara dengan pemberatan.

Pasal pemberatan pidana
→ Jika kejahatan dilakukan secara terorganisir, berlangsung lama, atau berdampak luas, maka hukuman wajib diperberat.

KUHP Baru secara tegas menegaskan:
bukan hanya pelaku lapangan yang dapat dipidana, tetapi juga pihak-pihak yang mengetahui, membiarkan, atau melindungi kejahatan.

TEKANAN & LANGKAH AKSI NASIONAL

Atas dugaan pembiaran yang terus berulang, warga menyatakan tidak lagi percaya pada penanganan di level daerah dan siap mengambil langkah nasional dengan:

Melaporkan kasus ini ke Satgas Pemberantasan Mafia dan Kejahatan SDA bentukan Presiden Prabowo Subianto,

Membuka pengaduan resmi ke Mabes Polri,

Menggalang aksi dan tekanan publik nasional.

  • > “Jika Polda Sulut tidak bertindak tegas, maka kami akan membawa persoalan ini langsung ke pusat. Tambang ilegal adalah kejahatan serius, dan pembiarannya juga kejahatan,” tegas perwakilan warga.

Publik kini menunggu sikap Kapolda Sulawesi Utara.
Diam adalah pembiaran. Pembiaran adalah pelanggaran hukum.

Warga menegaskan, pengawalan kasus ini tidak akan berhenti, hingga penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

  • > “Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal. Jika daerah gagal, pusat wajib turun tangan.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *