Ungkap Kasus Curas/Begal di Parungkuda, Pelaku Diamankan Polisi
SUKABUMI — Jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di Jalan Raya Kampung Pasir Angin, Desa Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 18 Maret 2026, melalui operasi gabungan yang melibatkan Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi bersama Polsek Rayon Utara, Resmob Polda Jabar, serta Polsek Bojonggenteng.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya menjelang momen Lebaran.
Saat ini, terduga pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, sejalan dengan semangat pelayanan publik, terutama dalam momentum kebersamaan menjelang Hari Raya.
#LebarankuBersamaMasyarakat
#PolriUntukMasyarakat






