Wabup Kaur Minta Camat dan Kades Sosialisasikan Pemutihan Pajak, Batas Akhir 30 Agustus

KAUR] pantaukorupsi.com – Masa program pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Kaur tinggal 17 hari hingga berakhir pada 30 Agustus 2026. Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid meminta seluruh camat dan kepala desa tetap gencar menyampaikan informasi ini kepada masyarakat. Jum’at, 14/8/2026.

‎Permintaan itu disampaikan Wabup meski saat ini jajaran pemerintahan sedang disibukkan dengan rangkaian kegiatan HUT RI ke-81. Menurutnya, sosialisasi pemutihan pajak tidak boleh berhenti agar semua warga mengetahui manfaat program tersebut.

‎Wabup meminta camat segera berkoordinasi dengan kepala desa. Informasi harus disebar melalui berbagai pertemuan di desa, mulai dari rapat, pengajian, hingga kegiatan kemasyarakatan lainnya agar menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

‎Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan. Wabup menegaskan jangan menunda, karena setelah 30 Agustus 2026 program pemutihan akan berakhir dan denda kembali diberlakukan.

‎Program pemutihan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak. Hasil dari pajak daerah nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan di Kabupaten Kaur, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik.

‎”Jangan sampai ada warga yang melewatkan program ini hanya karena kurang informasi. Camat dan kades punya peran penting untuk memastikan informasi sampai ke tingkat paling bawah,” tegas Wabup Abdul Hamid.

‎Dengan sisa waktu yang tidak lama lagi, Pemerintah Kabupaten Kaur berharap tingkat kepatuhan pajak masyarakat meningkat. Sosialisasi masif diharapkan mampu mendorong warga segera mengurus pajak sebelum batas waktu yang ditetapkan. (EHJ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *