Warga Suhaid Desak Kepastian Hukum, Ungkap Dugaan Setoran dalam Aktivitas PETI

Kapuas Hulu, Kalimantan Barat || pantaukorupsi.com — Warga Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, menyampaikan pengaduan publik dan mendesak adanya kepastian hukum terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dinilai telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup, khususnya kualitas air bersih dan perairan Sungai Kapuas.

Pengaduan tersebut disampaikan warga kepada awak media pada Kamis (8/1/2026). Warga mengaku resah karena aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi masih berlangsung, sementara dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut keterangan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, kondisi air sungai yang selama ini menjadi sumber kebutuhan utama masyarakat mengalami perubahan signifikan. Air dinilai semakin keruh dan tidak lagi layak digunakan sebagaimana sebelumnya.

Selain dampak lingkungan, warga juga mengungkapkan adanya dugaan setoran dana yang berkaitan dengan aktivitas PETI tersebut. Dugaan ini, menurut warga, berkembang di tengah masyarakat dan menjadi salah satu faktor yang menimbulkan tanda tanya besar terkait efektivitas penegakan hukum di wilayah setempat.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa informasi mengenai dugaan setoran tersebut merupakan persepsi dan pengaduan warga, serta belum dapat diverifikasi secara hukum oleh aparat penegak hukum maupun lembaga berwenang.

Warga menyampaikan bahwa upaya penyelesaian melalui jalur musyawarah di tingkat lokal telah ditempuh. Akan tetapi, hingga kini mereka menilai belum ada kejelasan yang memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak.

“Kami bukan ingin menuduh siapa pun. Kami hanya ingin lingkungan kami terlindungi dan hukum ditegakkan secara adil,” ujar salah satu sumber.

Pengaduan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian warga terhadap kelestarian lingkungan hidup dan keberlangsungan ekosistem Sungai Kapuas, yang memiliki peran vital bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Suhaid.

Secara umum, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan. Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, praktik tersebut juga dapat memicu persoalan sosial di tengah masyarakat apabila tidak ditangani secara tepat.

Melalui pengaduan publik ini, warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan yang berlaku, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi menegaskan komitmen untuk menjunjung tinggi prinsip cover both sides, serta membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Warta: Rabudin Muhammad
Sumber: Pengaduan warga Kecamatan Suhaid

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *