SEMAINDO BONGKAR BOROK AUDIT DANA KAMPANYE KPU MALUKU UTARA: Rp329 JUTA KELEBIHAN BAYAR, Rp3,8 MILIAR MENGENDAP — KPK DAN KEJAGUNG DITANTANG BERTINDAK

Maluku Utara, 8 Januari 2026 — Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat–DKI Jakarta secara tegas menyoroti temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan anggaran audit dana kampanye Pemilu 2024 oleh KPU Provinsi Maluku Utara. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 24/LHP/XIX.TER/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024, yang mengungkap adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp329.544.921,83 serta anggaran tidak terserap hingga Rp3,8 miliar.

Ketua SEMAINDO Halmahera Barat–DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menegaskan bahwa temuan ini bukan persoalan administratif biasa, melainkan indikasi kelalaian serius, buruknya tata kelola anggaran, dan lemahnya pengawasan internal dalam salah satu tahapan paling krusial penyelenggaraan Pemilu, yakni audit dana kampanye partai politik.

BPK mencatat, dari total Rp16,3 miliar anggaran yang dialokasikan KPU Provinsi Maluku Utara untuk pengadaan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP), hingga semester pertama 2024 realisasi anggaran baru mencapai Rp12,5 miliar, menyisakan Rp3,8 miliar lebih yang tidak terserap. Ironisnya, di tengah anggaran mengendap tersebut, justru terjadi kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah kepada KAP.

Lebih memprihatinkan lagi, KPU Provinsi Maluku Utara mengontrak 18 Kantor Akuntan Publik dengan total nilai kontrak Rp3.578.231.817,00, namun pembayaran dilakukan secara penuh, meskipun banyak laporan dana kampanye partai politik yang tidak lengkap, tidak sesuai ketentuan kontrak, bahkan ada yang sama sekali tidak mencatat transaksi kampanye. Akibatnya, BPK menyatakan secara tegas adanya kelebihan pembayaran total Rp329.544.921,83 kepada seluruh KAP.

Rincian kelebihan pembayaran tersebut mencakup hampir seluruh partai politik peserta Pemilu, antara lain PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKS, Demokrat, PAN, PSI, PPP, hingga Partai Ummat, dengan nilai kelebihan bervariasi dari jutaan hingga puluhan juta rupiah per kontrak. Fakta ini memperlihatkan bahwa pengeluaran anggaran tidak berbasis kinerja, serta verifikasi pembayaran oleh Sekretaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga dilakukan secara serampangan.

“Ini bukan sekadar soal uang negara yang bocor Rp329 juta. Ini adalah tamparan keras terhadap integritas Pemilu. Audit dana kampanye seharusnya menjadi instrumen pengawasan, bukan justru menjadi ladang pemborosan dan pembenaran laporan fiktif,” tegas Sahrir.

SEMAINDO menilai, temuan BPK ini telah memenuhi syarat sebagai pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh dugaan pelanggaran administrasi berat hingga potensi tindak pidana korupsi, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan, kelalaian jabatan, dan pembiaran terhadap laporan dana kampanye yang tidak sah.

“Dengan temuan BPK yang jelas, rinci, dan terukur ini, tidak ada lagi alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung RI untuk berdiam diri. Ketua KPU Provinsi Maluku Utara wajib segera dipanggil dan diperiksa secara terbuka dan bertanggung jawab,” tegas Sahrir.

SEMAINDO menegaskan, demokrasi tidak boleh dikorbankan oleh kelalaian birokrasi dan praktik pengadaan yang tidak tertib. Rp329 juta bukan sekadar angka, melainkan simbol kebocoran sistemik yang merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu di Maluku Utara.

“Jika penegakan hukum terus lamban, maka kecurigaan publik bahwa Pemilu dikelola secara tidak akuntabel akan semakin menguat. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian dan pembiaran,” pungkas SEMAINDO Halmahera Barat–DKI Jakarta.

#SEMAINDO
#BPK
#KPU_MalukuUtara
#AuditDanaKampanye
#KPK
#Kejagung
#SelamatkanDemokrasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *