Rp9,8 Miliar Anggaran Pemilu Dipertanyakan: SEMAINDO Nyatakan Perlawanan, Mahasiswa Turun ke Jalan Kepung Kejati Maluku Utara

Media Pantaukorupsi.com

Maluku Utara, 30 Desember 2025 — Bau busuk pengelolaan anggaran Pemilu di Maluku Utara kian menyengat. Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat – DKI Jakarta menyatakan perlawanan terbuka terhadap dugaan penyimpangan anggaran di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara sebagaimana diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan nilai mencapai Rp9,8 miliar.

SEMAINDO secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Mohtar Alting, Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan Tabrid S. Thalib, serta Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Randi Ridwan. Jika penegakan hukum terus mandek, SEMAINDO menyatakan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum berada di titik nadir.

Temuan tersebut tertuang dalam LHP BPK RI Nomor 24/LHP/XIX.TER/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024, yang secara terang-benderang mengungkap:

Belanja tanpa bukti sah Rp1,137 miliar

Pertanggungjawaban belanja tidak sesuai ketentuan Rp8,759 miliar

Pengadaan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) tidak sesuai aturan Rp329,5 juta

Bagi SEMAINDO, ini bukan sekadar angka, melainkan uang rakyat yang raib jejaknya di tengah penyelenggaraan demokrasi.

Ketua SEMAINDO Halmahera Barat – DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menyatakan bahwa apa yang terungkap dalam laporan BPK adalah cermin rusaknya moral tata kelola anggaran pemilu.

“Demokrasi di Maluku Utara sedang dipermalukan. Ketika miliaran rupiah anggaran pemilu tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka yang rusak bukan hanya administrasi, tetapi legitimasi demokrasi itu sendiri,” tegas Sahrir.

BPK juga mencatat total belanja barang dan modal KPU se-Maluku Utara mencapai Rp250,5 miliar pada 2023 dan Rp320,4 miliar pada Semester I 2024, namun pola serapan anggaran penuh kejanggalan. Serapan tinggi tiba-tiba anjlok, stagnan di bawah 50 persen, bahkan belanja modal 2024 nihil, seolah kualitas layanan publik bukan lagi prioritas.

“Ini bukan manajemen buruk semata. Ini adalah alarm keras potensi kejahatan anggaran. Jika Kejati Maluku Utara masih diam, maka publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya dilindungi?” lanjut Sahrir.

Sebagai bentuk perlawanan rakyat dan kontrol demokrasi, SEMAINDO menyatakan akan menggelar AKSI DEMONSTRASI MAHASISWA secara nasional pada Senin, 5 Januari 2026.

Aksi akan dilakukan di:

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

Kantor KPU Provinsi Maluku Utara

serta titik-titik strategis pemerintahan

Aksi ini akan membawa tuntutan utama:

1. Periksa dan buka secara terang pengelolaan anggaran KPU Maluku Utara

2. Naikkan status temuan BPK ke proses hukum yang nyata

3. Copot dan nonaktifkan pihak-pihak yang bertanggung jawab selama proses hukum berjalan

4. Desak Kejaksaan Agung RI dan KPK RI mengambil alih jika Kejati Maluku Utara gagal bertindak

 

“Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka mahasiswa akan mengambil peran sejarahnya: melawan dengan nurani dan keberanian,” tegas Sahrir.

SEMAINDO menegaskan bahwa demonstrasi ini adalah perlawanan damai, konstitusional, dan terbuka, namun akan dilakukan secara masif hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

“Demokrasi bukan ladang bancakan. Anggaran pemilu adalah uang rakyat. Jika hukum lumpuh, maka jalanan akan berbicara,” tutup Sahrir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *