Jejak Tambang Nikel di Batu Putih Kolaka Utara: Lumpur Limbah Diduga Musnahkan Sagu, Sawah, dan Hidup Warga

 

Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara — 22 Januari 2026. – Aktivitas pertambangan nikel di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, kini meninggalkan jejak krisis lingkungan dan kemanusiaan. Sejumlah desa yang berada di sekitar wilayah tambang dilaporkan mengalami kerusakan ekologis berat akibat endapan lumpur limbah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan nikel.

Investigasi lapangan menemukan, puluhan hektare kebun sagu, persawahan, serta tambak ikan air tawar di Desa Mosiku, Tetebao, Lelewawo, dan sekitarnya, tertutup lumpur dan tidak lagi produktif. Dampak tersebut memutus mata pencaharian utama masyarakat yang selama ini hidup dari sektor pertanian dan perikanan tradisional.

Korban paling rentan adalah para lansia. Ibu Wende Bue (82), seorang janda lansia di Dusun I Desa Mosiku, mengaku kehilangan sumber hidup setelah kebun sagu dan sawah miliknya rusak. Pohon-pohon sagu yang sebelumnya subur kini mengering, berdaun keriting, bahkan mati.

Padahal, sagu bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan pangan pokok dan identitas budaya masyarakat Mosiku yang diwariskan secara turun-temurun selama ratusan tahun. Punahnya kebun sagu berarti ancaman langsung terhadap ketahanan pangan lokal.

Kondisi serupa dialami Ibu Pipa (±70), pengelola tambak ikan air tawar. Tambak yang selama ini menopang hidupnya kini tak lagi dapat digunakan karena dipenuhi lumpur dan air tercemar, menyebabkan ikan mati dan usaha berhenti total.

Para petani sawah juga mengaku gagal tanam. Sebelum pertambangan beroperasi, lahan sawah diolah rutin setiap musim. Kini, sawah-sawah berubah menjadi lahan kering dan berlumpur, diduga akibat sedimentasi limbah tambang yang masuk ke area pertanian dan saluran air warga.

Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan operasi beberapa perusahaan mitra yang beraktivitas di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kasmar Tiara Raya, pemegang izin berdasarkan SK Menteri Investasi/BKPM Nomor 788/1/IUP/PMDN/2021 tertanggal 31 Agustus 2021, dengan luas konsesi mencapai 955 hektare.

Tokoh masyarakat Desa Mosiku, Anton, menyatakan masyarakat sejak awal tidak pernah merasakan manfaat signifikan dari kehadiran tambang.

“Yang kami rasakan hanya debu, lumpur, dan kehilangan penghasilan. Uang kompensasi debu tidak sebanding dengan hasil kebun, sawah, dan tambak yang hilang. Kami seperti dikorbankan,” ujar Anton.

Ia juga menyoroti dugaan abainya perusahaan terhadap kewajiban Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sebagaimana diatur dalam RKAB. Menurut Anton, hingga kini warga tidak mendapatkan bantuan pendidikan, kesehatan, pemberdayaan usaha mikro, bantuan lansia, maupun pembangunan infrastruktur dasar.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka perusahaan berpotensi melanggar ketentuan RKAB serta regulasi pertambangan dan lingkungan hidup, termasuk kewajiban perlindungan masyarakat terdampak dan pencegahan pencemaran lingkungan.

Sejumlah pihak mendesak pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, serta KLHK untuk segera melakukan:

1. Audit lingkungan menyeluruh

2. Evaluasi izin dan pelaksanaan RKAB

3. Penghitungan kerugian ekologis dan sosial warga

4. Pemulihan lingkungan dan kompensasi adil bagi masyarakat terdampak

Hingga laporan ini diterbitkan, pihak PT Kasmar Tiara Raya belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Humas perusahaan, Ikmal, belum membuahkan hasil dengan alasan yang bersangkutan sedang dalam perjalanan.

Kasus Batu Putih kini menjadi potret konflik klasik antara eksploitasi sumber daya alam dan hak hidup masyarakat lokal—sebuah ujian bagi negara dalam menegakkan keadilan lingkungan dan perlindungan warga di sekitar tambang.

(Bersambung – Edisi Lengkap)

Laporan:
Aliansi Pemuda Anti Korupsi Sulawesi Tenggara
Ujang Kresek

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *