BURUH TEWAS DI LOKASI KERJA, FORNUSA TUDING K3 HARITA GROUP GAGAL TOTAL

 

LANGGAR UUD 1945, TERANCAM PIDANA DAN SANKSI BERAT

Jakarta, 31 Januari 2026 —
Kematian seorang karyawan PT Megah Surya Pertiwi (MSP), anak perusahaan Harita Group, di area conveyor produksi Kabupaten Halmahera Selatan, memicu kecaman keras Forum Rakyat Nusantara (Fornusa). Organisasi rakyat tersebut menilai insiden maut itu sebagai bukti kegagalan total sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan pelanggaran serius terhadap konstitusi serta undang-undang ketenagakerjaan.

Ketua Bidang Pengurus Pusat Fornusa, Sahrir Jamsin, menegaskan bahwa kematian pekerja di lokasi kerja bukan kecelakaan biasa, melainkan akibat kelalaian korporasi dalam menjamin hak hidup dan keselamatan buruh.

  • > “Ini bukan musibah, ini kejahatan struktural. Ketika buruh mati di area kerja, maka yang gagal adalah manajemen, sistem K3, dan pengawasan negara. Jangan jadikan nyawa pekerja sebagai tumbal ambisi produksi,” tegas Sahrir.

Langgar UUD NRI 1945
Sahrir menegaskan, peristiwa ini secara langsung melanggar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya:

Pasal 27 ayat (2): Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28D ayat (1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

  • “Kematian buruh akibat kerja adalah bukti negara dan korporasi gagal memenuhi amanat konstitusi,” ujar Sahrir.

Langgar UU Ketenagakerjaan dan K3. Fornusa juga menilai Harita Group dan PT MSP berpotensi kuat melanggar sejumlah undang-undang, antara lain:

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengusaha menjamin keselamatan tenaga kerja di tempat kerja.

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya kewajiban perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, yang tetap menegaskan tanggung jawab pengusaha atas K3.

Dalam Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970, pengusaha yang lalai dapat dikenakan pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda, dan apabila kelalaian menyebabkan kematian, dapat ditingkatkan ke ranah pidana umum sesuai KUHP.

  • > “Jika unsur kelalaian terbukti, maka pimpinan perusahaan bisa dijerat pidana. Ini bukan sekadar sanksi administrasi, tapi kejahatan terhadap nyawa manusia,” tegasnya.

Perusahaan Dinilai Bungkam dan Tidak Transparan.
Sahrir menyoroti tidak adanya penjelasan resmi dan terbuka dari PT MSP maupun Harita Group terkait kronologi kecelakaan kerja tersebut. Sikap bungkam ini dinilai memperkuat dugaan adanya kelalaian sistemik dan upaya menutupi fakta.

  • > “Perusahaan besar tidak boleh cuci tangan. Diamnya manajemen adalah bentuk pengakuan tidak langsung atas bobroknya sistem keselamatan mereka,” katanya.

Desak Audit Total dan Sanksi Maksimal.
Fornusa mendesak:

1. Menteri Ketenagakerjaan RI untuk segera melakukan audit K3 menyeluruh terhadap seluruh operasional Harita Group.

2. Disnaker Provinsi Maluku Utara menghentikan sementara aktivitas di area berisiko tinggi.

3. Aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja.

4. Pemenuhan penuh hak korban dan keluarga, tanpa negosiasi dan tanpa penundaan.

Ancaman Aksi Besar.
Sahrir menegaskan, jika tidak ada langkah tegas dan transparan, Fornusa tidak menutup kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa nasional di depan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian ESDM.

  • > “Jika negara kalah oleh korporasi, maka rakyat yang terus dikorbankan. Produktivitas tidak boleh dibayar dengan kematian. Keselamatan kerja adalah harga mati,” pungkas Sahrir Jamsin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *