Skandal Ijazah Mengguncang Golkar Bitung: Legislator Aktif Dilaporkan ke Polda Sulut, Terancam Pidana dan Dicopot dari Kursi DPRD

 

BITUNG – 01 Januari 2026 – Aroma busuk konflik internal DPD II Partai Golkar Kota Bitung akhirnya meledak ke ruang publik. Saling sikut antar kader kini berubah menjadi perkara pidana serius, setelah seorang anggota DPRD aktif Fraksi Golkar berinisial GKP resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara.

Laporan tersebut menyangkut dugaan penggunaan ijazah Paket C palsu yang diduga digunakan sebagai syarat administratif pencalonan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Jika terbukti, kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik politik, melainkan kejahatan hukum yang menggerogoti demokrasi dan merusak legitimasi wakil rakyat.

Ironisnya, laporan ini bukan datang dari pihak eksternal, melainkan sesama kader Golkar sendiri. Pelapor diketahui bernama Eva Sherly Sumolang, mantan calon legislatif dari Dapil Matuari–Ranowulu, yang mendalilkan adanya data ganda pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) terkait ijazah yang digunakan terlapor.

Berpotensi Langgar KUHP Baru dan Undang-Undang Pemilu

Secara hukum, dugaan penggunaan ijazah palsu dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), khususnya:

Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun,

Pasal 264 KUHP, jika pemalsuan menyangkut dokumen otentik, ancaman pidana dapat lebih berat,

Pasal 280 ayat (1) huruf f UU Pemilu, yang melarang penggunaan dokumen palsu dalam proses pencalonan.

Tak hanya itu, jika terbukti ijazah yang digunakan tidak sah, maka status keterpilihan sebagai anggota DPRD dapat dinyatakan cacat hukum, membuka peluang pembatalan mandat, Pergantian Antar Waktu (PAW), hingga pemberhentian tetap.

Melanggar Prinsip Konstitusi dan Moral Wakil Rakyat

Perbuatan tersebut juga dinilai bertentangan dengan UUD 1945, khususnya:

Pasal 1 ayat (2): kedaulatan berada di tangan rakyat,

Pasal 27 ayat (1): setiap warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.

Menggunakan dokumen palsu untuk meraih jabatan publik dinilai sebagai pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan kepercayaan rakyat, serta mencederai prinsip kejujuran dalam demokrasi.

Pihak kepolisian memastikan laporan tersebut sedang ditangani secara serius.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, membenarkan adanya proses hukum yang tengah berjalan.

  • > “Benar, saat ini penyidik masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi terkait,” ujarnya.

Sementara itu, Eva Sherly Sumolang memilih tidak banyak berkomentar. Ia menyatakan bahwa seluruh proses hukum telah diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, menandakan keseriusan membawa perkara ini hingga tuntas.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Partai Golkar, khususnya di tingkat daerah. Publik kini menanti sikap tegas partai:
membersihkan kader bermasalah atau membiarkan hukum berbicara sendirian.

Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya individu yang harus bertanggung jawab, melainkan juga sistem rekrutmen dan verifikasi partai yang patut dipertanyakan.

Demokrasi menuntut kejujuran. Wakil rakyat yang lahir dari dokumen palsu adalah ancaman nyata bagi hukum, konstitusi, dan kepercayaan publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *