Skandal Galian C Ilegal Menggurita di Tomohon, Polres Diduga “Parkir” Laporan – Pegiat Lingkungan Minta Polda Sulut Turun Tangan

Oplus_131072

 

TOMOHON – 10 Maret 2025 – Dugaan pembiaran terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah hukum Polres Tomohon mulai memantik kemarahan publik. Aparat kepolisian setempat dinilai tidak menunjukkan ketegasan dalam menindak praktik pertambangan tanpa izin yang diduga berlangsung terang-terangan di sejumlah titik.

Pegiat lingkungan hidup sekaligus Ketua DPK LAKRI Minahasa, Jamel Omega Lahengko, secara keras mempertanyakan sikap aparat yang dianggap lamban bahkan terkesan membiarkan praktik tambang ilegal terus beroperasi.

Ia menyebut, laporan masyarakat terkait aktivitas galian C yang diduga ilegal justru seperti “diparkir” tanpa perkembangan berarti.

  • “Kalau laporan hanya diterima lalu didiamkan tanpa penindakan, publik patut bertanya: apakah Polres Tomohon hanya mengoleksi kasus tambang ilegal?” tegas Jamel.

Sejumlah lokasi yang kini menjadi sorotan antara lain aktivitas galian C di Kelurahan Kinilouw, lokasi tambang di Desa Poopoh, Kecamatan Tombariri, serta tambang di Kelurahan Matani 1 tepatnya wilayah Kasuang, Kota Tomohon.

Menurut Jamel, kegiatan pengerukan material pasir dan batu di lokasi-lokasi tersebut bukan lagi rahasia. Aktivitas tambang diduga berlangsung terbuka dengan lalu lintas truk pengangkut material yang hilir mudik setiap hari menuju berbagai proyek pembangunan.

  • “Ini bukan aktivitas tersembunyi. Truk keluar masuk setiap hari, masyarakat melihat langsung. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tambang ilegal di Desa Poopoh sejak beberapa bulan lalu. Namun hingga kini belum terlihat adanya penegakan hukum yang jelas.

Situasi ini memunculkan kecurigaan publik bahwa praktik tambang ilegal tersebut diduga mendapat pembiaran.

Padahal, menurut Jamel, dampak dari aktivitas galian C tanpa izin sangat serius. Selain berpotensi merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga meningkatkan risiko longsor, merusak badan jalan akibat kendaraan berat, serta menimbulkan kerugian negara karena tidak adanya pajak maupun retribusi resmi dari aktivitas pertambangan.

  • “Yang menikmati keuntungan hanya para pelaku tambang, sementara masyarakat yang menanggung kerusakan lingkungan dan infrastruktur,” katanya.

Karena itu, ia mendesak Polda Sulawesi Utara segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin di wilayah hukum Polres Tomohon.

Jamel menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya praktik pembiaran terhadap tambang ilegal.

  • “Polda Sulut harus turun tangan. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Lingkungan harus dilindungi dan tambang ilegal harus dihentikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tomohon belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas galian C yang diduga ilegal di Kinilouw, Poopoh, maupun Matani 1 yang menjadi sorotan keras pegiat lingkungan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *