KAUR] pantaukorupsi.com – Masyarakat mempertanyakan kepastian penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan BPK senilai Rp3 miliar pada proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2025. Mereka juga menunggu langkah konkret dari seluruh pihak terkait. Rabu, 5/8/2026.

Dalam temuan tersebut, BPK mewajibkan rekanan menuntaskan pekerjaan yang belum sesuai ketentuan. Selain itu, rekanan juga wajib memenuhi kewajiban tuntutan ganti rugi TGR kepada negara. Namun hingga kini penyelesaian belum mencapai titik akhir.
Di sisi lain, pihak rekanan tetap mempertahankan pendiriannya. Mereka meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur melunasi tunggakan pembayaran proyek sekitar Rp7 miliar. Selanjutnya, mereka menyatakan siap menyelesaikan kewajiban TGR sesuai hasil audit BPK.

Sikap saling tunggu itu memunculkan dugaan tarik ulur penyelesaian kewajiban. Akibatnya, kepastian penyelesaian temuan terus menjadi tanda tanya. Warga khawatir persoalan ini berlarut dan berdampak pada pelayanan RS Pratama.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Kaur pernah memfasilitasi pembahasan persoalan tersebut. Rapat itu menghadirkan pihak rumah sakit dan rekanan. Forum tersebut membahas penyelesaian pekerjaan, pembayaran proyek, serta pengembalian TGR. Meski demikian pembahasan tersebut belum terungkap ke publik hingga kini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media belum mendapatkan keterangan resmi dari Dinas Kesehatan maupun rekanan pelaksana proyek. Karena itu, media ini terus berupaya meminta konfirmasi kepada seluruh pihak agar duduk perkara menjadi jelas.
Media ini juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi akan memuat penjelasan seluruh pihak secara proporsional setelah menerima tanggapan resmi. (E’ep)






