Tanggamus, pantaukorupsi.com – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Kali Bening, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan transparansi, kejelasan kepengurusan, serta mekanisme pengelolaan usaha desa tersebut, menyusul minimnya informasi yang disampaikan secara terbuka kepada publik.
Informasi ini diperoleh media berdasarkan hasil wawancara langsung dengan salah satu narasumber berinisial SK, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua BUMDes Pekon Kali Bening. Wawancara dilakukan pada Minggu, 1 Februari 2026, di kediaman narasumber.
Dalam keterangannya, SK mengakui bahwa dirinya pernah ditunjuk sebagai Ketua BUMDes oleh Kepala Pekon Kali Bening. Namun, penunjukan tersebut tidak berlangsung lama karena SK mengundurkan diri pada Agustus 2025.
“Saya memang pernah menjabat sebagai Ketua BUMDes. Penunjukan itu langsung dari Kepala Pekon. Tapi tidak lama, sekitar Agustus 2025 saya mengundurkan diri,” ujar SK.
SK menjelaskan bahwa keputusan mundur diambil karena adanya kekhawatiran terkait tata kelola dan kejelasan pengelolaan keuangan BUMDes setelah dana dicairkan.
“Saat pencairan dana, saya, sekretaris, dan bendahara ikut ke bank. Namun setelah dana cair, kami tidak lagi dilibatkan dalam pengelolaan. Sejak itu, tidak ada kejelasan mengenai peran dan mekanisme pengelolaannya,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil demi menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
“Keluarga saya menyarankan untuk mundur karena khawatir jika suatu saat muncul masalah hukum, sementara saya tidak lagi terlibat dalam pengelolaan keuangan,” tambahnya.
Sejak pengunduran diri SK, hingga kini kepengurusan BUMDes Pekon Kali Bening disebut belum pernah diumumkan secara terbuka, baik melalui papan informasi desa maupun forum musyawarah pekon. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan warga terkait mekanisme pengawasan dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan usaha desa tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada sejumlah aparatur Pekon Kali Bening, termasuk unsur Badan Hippun Pemekonan (BHP), menunjukkan bahwa sebagian pihak mengaku tidak mengetahui secara rinci struktur kepengurusan BUMDes maupun pola pengelolaannya. Beberapa di antaranya menyarankan agar konfirmasi langsung dilakukan kepada Kepala Pekon.
Untuk menjaga keberimbangan informasi, pada Senin, 2 Februari 2026, media ini menemui Kepala Pekon Kali Bening, Eko Ari Wibowo, di kantornya. Ia membenarkan bahwa SK pernah menjabat sebagai Ketua BUMDes dan ditunjuk langsung olehnya. Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kepengurusan BUMDes yang baru.
Terkait anggaran, Kepala Pekon menyebutkan bahwa dana BUMDes yang dialokasikan berkisar Rp195 juta, namun realisasi yang telah digunakan sekitar Rp100 juta lebih.
“Rencana usahanya bioflok ikan lele dan ikan nila. Yang berjalan baru lele dengan enam kolam, sementara yang lain belum dilaksanakan karena belum ada kepengurusan,” jelasnya.
Di sisi lain, warga yang bermukim di sekitar lokasi kolam bioflok ikan lele yang berada di belakang rumah Kepala Pekon menyampaikan keluhan. Mereka mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait keberadaan usaha tersebut.
“Kami tidak pernah diberi penjelasan. Bau dari kolam cukup menyengat dan mengganggu aktivitas sehari-hari,” keluh salah seorang warga.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana pelaksanaan usaha BUMDes telah melibatkan warga serta memperhatikan aspek sosial dan lingkungan sekitar.
Atas kondisi tersebut, sejumlah warga berharap agar Inspektorat Kabupaten Tanggamus dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangannya, guna memastikan pengelolaan BUMDes berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap ada pemeriksaan agar jelas pengelolaannya dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujar warga.
Sebagai informasi, pengelolaan BUMDes diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
- PP Nomor 11 Tahun 2021, yang menyatakan BUMDes sebagai badan hukum terpisah, dengan Kepala Desa/Pekon berperan sebagai penasehat.
- Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, yang mengatur larangan intervensi dalam pengelolaan operasional BUMDes.
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Apabila di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan BUMDes, maka mekanisme pengawasan dan tindak lanjut sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga berwenang sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan hukum dari lembaga berwenang terkait pengelolaan BUMDes Pekon Kali Bening. Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil wawancara, konfirmasi langsung, dan temuan lapangan, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan: Romli






