Diduga Minim Transparansi, Proyek Revitalisasi UPTD SDN 2 Gedung Wani Timur Kembali Disorot; Peran Pihak Luar Jadi Tanda Tanya

PANTAUKORUPSI.COM | Lampung Timur, 31 Juli 2026 – Dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi di UPTD SDN 2 Gedung Wani Timur, Kabupaten Lampung Timur, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya muncul dugaan terkait pengelolaan proyek tersebut, kini perhatian publik mengarah pada minimnya keterbukaan pihak sekolah dalam memberikan penjelasan kepada media.

Kepala UPTD SDN 2 Gedung Wani Timur, Siti Masruroh, beberapa kali diupayakan untuk dimintai klarifikasi terkait berbagai informasi yang berkembang mengenai pelaksanaan proyek revitalisasi yang bersumber dari anggaran negara. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan keterangan secara langsung kepada awak media.

Saat dikonfirmasi kembali melalui Sarijan, yang disebut sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Marga Tiga, awak media menanyakan perkembangan hasil pemanggilan maupun komunikasi dengan pihak sekolah. Menurut Sarijan, Kepala Sekolah menyampaikan bahwa seluruh persoalan telah diserahkan kepada seseorang bernama Halim.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari awak media mengenai kapasitas Halim dalam kaitannya dengan proyek revitalisasi sekolah. Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, Halim diketahui merupakan Kepala Desa Negeri Jemanten.

Ketika dimintai penjelasan, Sarijan menyampaikan bahwa Halim diduga hanya membantu mengamankan proyek tersebut. Pernyataan itu kembali menimbulkan tanda tanya, mengingat proyek revitalisasi sekolah merupakan kegiatan yang semestinya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab pihak yang memiliki kewenangan.

Untuk memperoleh keseimbangan informasi, awak media kemudian menghubungi Halim melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp. Dalam keterangannya, Halim membantah memiliki keterlibatan dalam proyek revitalisasi tersebut.

“Saya hanya memiliki hubungan saudara dengan Siti Masruroh. Selain itu tidak ada urusan dengan proyek di sekolah tersebut,” ujar Halim.

Awak media juga meminta Halim membantu menghubungkan Kepala Sekolah agar dapat memberikan klarifikasi secara langsung. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi. Menurut keterangan awak media, Halim justru mempersilakan pemberitaan dimuat apabila memang dianggap perlu.

Sikap tertutup yang ditunjukkan pihak sekolah dalam memberikan penjelasan dinilai memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah warga berharap pengelolaan proyek yang menggunakan dana negara dapat dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan dugaan maupun spekulasi di ruang publik.

Masyarakat juga berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur, Inspektorat, serta aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran, dapat melakukan pengawasan dan pendalaman terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN benar-benar sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPTD SDN 2 Gedung Wani Timur maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai pertanyaan yang disampaikan awak media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi atau penjelasan dari pihak-pihak terkait secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Alex Juanda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *