Diduga Wanprestasi dalam Perjanjian Utang, Warga Tanggamus Akan Laporkan Dugaan Penggunaan Dokumen Jaminan Milik Orang Lain ke APH

Tanggamus, Lampung|| pantaukorupsi.com – Seorang warga Pekon Sumber Mulyo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Al Mukhtaridi, berencana melaporkan Muhidin, yang disebut sebagai Kepala Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung, kepada aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan penggunaan dokumen milik pihak lain sebagai jaminan utang serta dugaan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian. Senin (13 Juli 2026).

Menurut keterangan Al Mukhtaridi, persoalan bermula ketika Muhidin meminjam uang darinya. Sebagai jaminan, Muhidin menyerahkan sebuah sertifikat atas nama Suprani. Selanjutnya, menurut Al Mukhtaridi, dalam surat perjanjian para pihak tercantum kewajiban pembayaran sebesar Rp32.000.000 dengan batas waktu pelunasan pada 6 Juli 2026.

Setelah pemberitaan sebelumnya terbit, menurut Al Mukhtaridi, Muhidin mendatanginya dan menyampaikan bahwa sertifikat yang dijadikan jaminan merupakan sertifikat asli. Namun di sisi lain, Suprani, yang namanya tercantum dalam sertifikat tersebut, menyatakan kepada media bahwa sertifikat asli masih berada dalam penguasaannya dan sedang diagunkan di salah satu bank. Pernyataan tersebut merupakan klaim masing-masing pihak dan belum diuji maupun diputus oleh instansi atau aparat penegak hukum yang berwenang.

Al Mukhtaridi mengaku hingga saat ini pembayaran sebagaimana yang diperjanjikan belum diterimanya. Ia juga menyatakan belum ada komunikasi lanjutan dari Muhidin terkait penyelesaian kewajiban tersebut.

Atas dasar itu, Al Mukhtaridi mengaku merasa dirugikan dan dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan penggunaan dokumen jaminan milik orang lain serta dugaan tindak pidana lain yang menurutnya berkaitan dengan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab kepada Muhidin apabila yang bersangkutan ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan lebih lanjut. Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan para narasumber dan dokumen yang diperlihatkan kepada media. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

Laporan: Romli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *