Lampung, Tanggamus, pantaukorupsi.com – Wartawan dari media PantauKorupsi.com Lampung memperoleh keterangan dari Panitia Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMK Negeri 1 Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, terkait mekanisme pengisian kuota apabila terdapat calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang. Kamis (25 Juni 2026).
Dalam keterangannya, panitia menjelaskan bahwa terdapat dua calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang setelah dinyatakan diterima. Kondisi tersebut telah dilaporkan kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang tidak daftar ulang ada dua orang dan sudah panitia laporkan ke Dinas. Karena sesuai dengan ketentuan Panitia SPMB Provinsi, yang menentukan pengganti bagi yang tidak daftar ulang itu dari provinsi. Sekolah sama sekali tidak diberi hak untuk mencari penggantinya. Jadi kalau kami panitia sekolah sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi,” jelas panitia SPMB.
Keterangan tersebut sejalan dengan arahan Dinas Pendidikan kepada seluruh kepala sekolah penyelenggara SPMB. Dalam arahannya ditegaskan bahwa apabila hingga penutupan daftar ulang terdapat calon murid yang tidak melakukan lapor diri atau mengundurkan diri, pihak sekolah wajib segera melaporkan kondisi tersebut kepada Dinas Pendidikan.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan akan mendata calon murid cadangan berdasarkan peringkat nilai dalam sistem SPMB, sehingga penetapan peserta pengganti sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi, bukan pihak sekolah. Bagi calon murid yang mengundurkan diri juga diwajibkan membuat surat pernyataan pengunduran diri.
Selain itu, apabila hingga batas akhir daftar ulang masih terdapat calon murid yang belum melakukan lapor diri, pihak sekolah diminta terlebih dahulu menghubungi calon murid yang bersangkutan melalui telepon agar segera menyelesaikan proses lapor diri dan daftar ulang.
Dengan adanya penjelasan dari panitia serta arahan Dinas Pendidikan tersebut, diharapkan masyarakat memahami bahwa pengisian kuota kosong dalam pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilakukan secara transparan melalui sistem berdasarkan peringkat nilai, sehingga sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siswa cadangan secara mandiri. *Romli






