Ironi di Jantung Kota Melawi: “Hub” Emas Ilegal Beroperasi di Bawah Hidung Aparat?

MELAWI, pantaukorupsi.com -Rabu, 8 Juni 2026,Provinsi Kalimantan Barat -Seolah kebal hukum dan tak tersentuh, sebuah bangunan di area strategis lapangan basket—hanya selemparan batu dari Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Melawi—kini menjelma menjadi “hub” atau pusat penampungan emas ilegal.

Di balik dinding rumah tersebut, praktik yang diduga melanggar hukum berlangsung dengan kepercayaan diri yang mencengangkan.

​Nama seorang berinisial Jompok kini menjadi buah bibir, disebut-sebut sebagai aktor utama yang menjalankan roda bisnis Emas Hasil Tambang tanpa izin(PETI) di tengah kota.

​Ritual Akhir Pekan: Saat Hukum Tidur, Bisnis Gelap Berdenyut

​Berdasarkan penelusuran dan laporan warga yang resah, lokasi ini memiliki pola operasional yang sangat teratur.

Setiap akhir pekan, tepatnya Jumat hingga Minggu, aktivitas di rumah tersebut melonjak drastis.

​”Ini bukan lagi rahasia, tapi sudah menjadi pertunjukan yang meresahkan.

Orang-orang datang silih berganti menyetorkan ‘hasil bumi’ kepada Jompok.

Sangat mencolok, tapi anehnya seolah tidak ada yang melihat atau pura-pura tidak tahu,” ujar seorang warga dengan nada geram.

​Akses menuju sarang tersebut pun terbilang unik:

melalui jalan di area Gereja Katolik Paroki Santa Perawan Maria.

Bahwa aktivitas ini terjadi di ring pusat pemerintahan seharusnya menjadi tamparan keras bagi otoritas setempat yang seolah kehilangan taringnya.

​Tantangan bagi Penegak Hukum:

Uji Nyali atau Tutup Mata?

​Praktik penampungan hasil tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terstruktur yang menghancurkan lingkungan dan merampok kekayaan negara.

​UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba): Pasal 158 sudah menetapkan sanksi pidana berat bagi penampung hasil tambang ilegal.

​Pasal 480 KUHP (Penadahan): Menjerat siapa saja yang mengambil keuntungan dari barang hasil kejahatan.

​Namun, regulasi di atas kertas tampak tak bermakna di Melawi.

Keberadaan lokasi ini menantang kredibilitas Aparat Penegak Hukum (APH).

Apakah APH sedang melakukan pembiaran, ataukah memang ada “oknum” yang memberikan perlindungan bagi Jompok?

​Publik kini tidak lagi butuh janji manis.

Mereka menuntut tindakan nyata.

Pembiaran terhadap kerusakan lingkungan akibat limbah kimia tambang dan maraknya transaksi ilegal adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

​Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terhadap pihak berinisial Jompok masih menemui jalan buntu.

Kami menantang pihak terkait untuk berani tampil memberikan klarifikasi, bukan bersembunyi di balik diam.

​Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, redaksi memberikan ruang bagi pihak terkait untuk menggunakan hak jawab.

Namun, perlu diingat bahwa berita ini disusun sebagai fungsi kontrol sosial yang tidak akan tunduk pada tekanan apa pun demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Melawi.

​Penulis : Rabudin Muhammad

Sumber: Laporan masyarakat yang muak dengan ketidakadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *