Manado, – Mediapantaukorupsi.com – Langkah kontroversial Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Muhammad Isral, Diduga melepas barang bukti (babuk) mobil tanki solar subsidi bernomor polisi DB 8712 CE milik tersangka DP alias Denny (warga Bitung) menuai kecaman tajam dari praktisi hukum Sulawesi Utara, Vebry Tri Haryadi, S.H., M.H. (12/12/2025)
Vebry secara tegas mendesak Propam dan Paminal Polda Sulawesi Utara segera melakukan pemeriksaan terbuka dan transparan terhadap AKP Muhammad Isral atas dugaan pelanggaran kode etik serta prosedur penyidikan yang mencoreng integritas institusi Polri.
“Pelepasan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini sarat kejanggalan. Dilakukan secara diam-diam pada malam hari, ada pertemuan tertutup antara Kasat Reskrim dengan sosok yang diduga ‘bos’ pemilik tanki di ruang kerjanya selama hampir satu jam, serta mobil berkapasitas 8.000 liter itu lenyap dari parkiran Marina Plaza keesokan paginya,” ungkap Vebry kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Ia juga mempertanyakan keabsahan dokumen yang dijadikan alasan pelepasan. “AKP Isral berdalih surat-surat kendaraan lengkap dan ada agen resmi Pertamina. Tapi mana bukti forensik dokumennya? Mana konfirmasi resmi dari Pertamina? Mana BAP dan dokumentasi foto proses verifikasi? Jangan sampai hukum dipermainkan hanya karena pertemuan-pertemuan malam yang tak wajar,” tegas Vebry.
Menurut Vebry, tindakan tersebut bukan hanya melanggar prosedur penyidikan, tetapi juga berpotensi merusak citra Polri di mata publik. “Jika memang bersih, buka saja secara terbuka. Gelar perkara, undang media, tunjukkan semua dokumen asli. Jangan main belakang meja. Hukum tidak boleh dijual, apalagi dengan aroma transaksional di malam hari,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, AKP Muhammad Isral belum memberikan keterangan resmi dan terperinci terkait tuduhan tersebut. Pihak Polda Sulawesi Utara juga belum merespons permintaan konfirmasi dari awak media.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara serta dugaan penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum. Publik kini menanti langkah tegas Kapolda Sulut untuk menjaga marwah institusi Polri.






