Kejati Kalbar Lanjutkan Penggeledahan Dugaan Korupsi Ekspor Bauksit PT Laman Mining, KSOP Ketapang Disasar

Pontianak, pantaukorupsi.com — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan ekspor komoditas pertambangan bauksit yang diduga melibatkan PT Laman Mining.

Pada Selasa, 6 Januari 2026, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar kembali melanjutkan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang (KSOP Ketapang). Penggeledahan tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 12.30 WIB.

Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi penjualan dan ekspor bauksit.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas ekspor dan administrasi kepelabuhanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan lanjutan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan bauksit terkait penjualan ekspor,” tegas Emilwan Ridwan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting dari lokasi penggeledahan.

“Beberapa dokumen terkait telah kami amankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian lebih lanjut serta proses penyitaan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil akhir penyidikan. Menurutnya, Kejati Kalbar akan menyampaikan perkembangan perkara secara resmi setelah seluruh tahapan penyidikan rampung.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor pertambangan yang memiliki nilai strategis dan berdampak langsung terhadap penerimaan negara.

Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Warta:Rabudin muhammad
Sumber:Wayan Gedin Arianta,SH.MH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *