KNM KIBAR NUSANTARA MERDEKA INDONESIA DESAK APARAT TERAPKAN PASAL TIPIKOR: OKNUM PEGAWAI PELINDO TERANCAM PIDANA BERAT**
Media Pantau Korupsi.com
Bitung, Sulawesi Utara — 06/01/2026
Skandal dugaan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Pelayaran Rakyat (PELRA) Pos 6 Bitung kini berubah menjadi isu nasional serius yang menguji keberanian aparat penegak hukum. PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) diduga kuat telah melakukan penarikan tarif terhadap kapal kayu dan perahu layar tanpa dasar hukum yang sah, tanpa regulasi negara, dan tanpa legitimasi pemerintah.
Tarif tersebut bahkan sempat dipampang secara terbuka melalui baliho resmi tertanggal 16 Desember 2025, namun secara mencurigakan dibongkar diam-diam pada 18 Desember 2025, tak lama setelah awak media dan publik mulai mempertanyakan legalitas pungutan tersebut. Tindakan ini dinilai sebagai indikasi kuat penghilangan jejak dan upaya menutup praktik ilegal

> “Ini bukan pungli biasa. Ini dugaan perampasan uang rakyat oleh institusi negara tanpa dasar hukum. Unsur pemerasan dan penyalahgunaan jabatan sudah sangat jelas,” tegas John Pade, perwakilan KNM.
KNM menilai tindakan oknum Pelindo Bitung memenuhi unsur pidana sebagai berikut:
🔴 Pasal 12 huruf e UU Tipikor
Penyalahgunaan jabatan dan pemerasan oleh penyelenggara negara.
➡️ Ancaman penjara seumur hidup.
🔴 Pasal 3 UU Tipikor
Penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi.
➡️ Ancaman 4–20 tahun penjara.
🔴 Pasal 368 KUHP
Pemerasan dengan ancaman penolakan layanan pelabuhan jika tidak membayar.
➡️ Ancaman 9 tahun penjara.
Menurut KNM, pungutan tersebut:
❌ Tidak memiliki dasar hukum pemerintah
❌ Tidak masuk skema PNBP
❌ Tidak sesuai Peraturan Menteri Perhubungan
❌ Tidak mendapat persetujuan Dirjen Perhubungan Laut maupun Pemda
Dengan demikian, uang pungutan tersebut diduga sebagai dana liar di luar sistem keuangan negara.
KNM secara resmi mendesak:
Kapolda Sulawesi Utara dan Kapolres Bitung membuka penyidikan pidana,
Kejati Sulut dan Kejari Bitung menerbitkan Sprindik Tipikor,
Penyitaan seluruh dokumen dasar penetapan tarif,
Pemanggilan dan pemeriksaan Kepala Pelindo Bitung serta oknum pegawai terkait,
Penelusuran dan audit menyeluruh terhadap aliran dana pungutan.
> “Jika aparat diam, maka negara sedang kalah oleh mafia pelabuhan. Tidak boleh ada impunitas atas nama BUMN,” tegas John Pade.
MERUGIKAN EKONOMI RAKYAT
KNM menilai praktik ini telah merugikan secara langsung:
Nelayan kecil dan kapal rakyat,
Pekerja pelabuhan,
Pemilik kapal kayu,
Serta rantai ekonomi maritim rakyat kecil di Bitung.
KNM juga meminta Pemerintah Kota Bitung tidak tutup mata dan segera memanggil manajemen Pelindo Bitung untuk dimintai pertanggungjawaban terbuka.
> “Membiarkan pungli tumbuh di pelabuhan sama dengan membiarkan kejahatan terorganisir merampok rakyat,” tegas John Pade.
UJIAN BESAR BAGI NEGARA
Apabila unsur pidana terbukti, maka pelaku dapat dijerat:
Pasal 2 & 3 UU Tipikor → 4–20 tahun penjara + denda hingga Rp1 miliar
Pasal 12 huruf e UU Tipikor → penjara seumur hidup
Pasal 368 KUHP → 9 tahun penjara
Kasus Pelindo Bitung kini menjadi ujian besar bagi integritas hukum, aparat penegak hukum, dan keberanian negara menindak BUMN bermasalah.
Pertanyaan publik kini menggema: Apakah hukum berani menyentuh Pelindo?
Atau praktik ini akan dikubur seperti skandal lainnya?
Tekanan publik terus membesar — dan jejak pungli semakin sulit disembunyikan.






