‎Kios Penjual Pupuk Subsidi di Kaur Diduga Jual di Atas HET, Petani Resah

KAUR] pantaukorupsi.com Sejumlah petani di Kabupaten Kaur mengeluhkan harga pupuk subsidi yang dijual di beberapa kios usaha dagang melebihi Harga Eceran Tertinggi atau HET yang telah ditetapkan pemerintah. Kondisi ini membuat biaya usaha petani membengkak. Jumat (28/8/2026).

‎Pantauan awak media di lapangan, pupuk subsidi jenis Urea dan NPK yang seharusnya dijual sesuai HET justru dipatok jauh lebih mahal oleh oknum pemilik kios. Selisih harga itu dinilai memberatkan petani yang sedang membutuhkan untuk masa tanam.

‎Salah seorang petani di Desa Bukit Makmur Kecamatan Muara Sahung, Watini, mengaku terpaksa membeli pupuk dengan harga jauh lebih tinggi karena kebutuhan mendesak untuk pemupukan usaha taninya.

‎”Di kios yang ada di RT kami ini, harga pupuk subsidi Urea dan NPK masing-masing Rp140 ribu per saknya. Padahal isu beredar yang kami dengar HET-nya dikisaran 90 ribuan per saknya. Tapi mau bagaimana lagi,” ujarnya dengan raut wajah kecewa.

‎Watini juga mengeluhkan sistem penebusan yang dinilai tidak adil. “Itupun juga setiap kali pupuk tiba di kios, kami hanya mendapatkan jatah tebus 1 sak Urea dan 1 sak NPK,” katanya.

‎Lebih lanjut ia menyebut petani SP3 kesulitan mendapat informasi ketersediaan pupuk. “Lebih susahnya lagi, setiap kali pupuk tiba di kios, kami tidak pernah diberitahu sama pemilik kios untuk menebus pupuk tersebut. Tiba-tiba ketika kami tanya sama pemilik kios, pupuknya sudah habis terjual. Bagaimana kami tidak kecewa,” ungkapnya.

‎Menanggapi hal itu, Hatta selaku pemilik kios UD. AJI ABYAKTA SARI BUMI saat dikonfirmasi di kediamannya di Desa Bukit Makmur SP3 memberikan klarifikasi. Ia membenarkan adanya selisih harga, namun menyebut ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan kios.

‎”Sebenarnya kami mau menjual sesuai HET, namun kami pemilik kios ini harus mengeluarkan biaya tambahan, yakni ongkos bongkar muat dan upah langsir. Karena mobil truk yang membawa pupuk dari Kota Bengkulu hanya sampai di pertigaan simpang SP3. Biaya tambahan itu kisaran kurang lebih Rp2.500.000 per 10 tonnya,” jelas Hatta.

‎Di sisi lain, Kadis Pertanian Kaur Dodi Haryono menegaskan akan menindak tegas jika ada bukti pelanggaran. “Kalau ada oknum pemilik kios yang menjual pupuk subsidi di atas harga HET, bawa buktinya ke saya, nanti kita copot izin usahanya,” katanya. (EHJ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *