Jakarta, 28 Agustus 2026 – Pernyataan Plh. KSOP Kelas I Bitung H. Rusdianto di http://Dotnews.id tanggal 20 Agustus 2026 kami bantah keras.
“Kami apresiasi KSOP sudah turun. Tapi pernyataan ‘dokumen lengkap’ justru membuka tabir. Lengkap tapi melanggar,” tegas Demercis Harto Tamila, Ketua DPD GADAPAKSI SULUT.
5.HUKUM BANTAH PERNYATAAN KSOP:
1. SOAL “SUDAH DIHAPUS = BANGKAI”
Benar dihapus.
Tapi UU 17/2008 Ps 203 tidak pernah memerintahkan “potong di dermaga”. Menyingkirkan bisa dengan cara ditarik, dilelang, atau dipotong di galangan berizin. PP 51/2023 tentang Galangan jelas: kegiatan pemotongan kapal wajib di fasilitas galangan yang punya izin lingkungan.
2. SOAL “IZIN SALVAGE DARI DITJEN HUBLA”
Ini penyalahgunaan izin. PM 3/2021 mendefinisikan Salvage sebagai “pertolongan dan penyelamatan”.
Yang dilakukan PT DMMP adalah Daur Ulang Kapal/Ship Breaking. Itu ranah Kemenperin + KLHK, bukan Salvage. Ini namanya “maling teriak maling” pakai payung hukum yang salah.
3. SOAL “DOKUMEN LENGKAP”
Lengkap versi KSOP.
Tapi mana AMDAL/UKL-UPL dari KLHK?
Mana Izin Industri dari Kemenperin?
Mana Izin Limbah B3 dari DLH?
Mana Izin Pinjam Pakai Dermaga TNI?
UU 32/2009 Ps 36: Tanpa izin lingkungan, kegiatan ilegal. Foto 19 Agustus bukti air sudah kuning.
4. SOAL “PENGAWASAN KSOP”
KSOP mengawasi “Pelayaran”.
Tapi ini “Pabrik Rongsokan”. PM 9/2019 Pasal 18 jelas melarang buang sisa pemotongan ke laut. Di foto serpihan langsung ke laut. Dimana pengawasan lingkungan KSOP?
5.SOAL “LOKASI DERMAGA TANURUSA”
Ini paling fatal. UU 34/2004 tentang TNI + PP 39/2010.
Aset FARSHARKAN TNI AL tidak boleh dipakai komersial tanpa izin.
Pertanyaan kami ke KSOP dan Mabes TNI:
Atas dasar hukum apa PT Swasta potong kapal di Dermaga TNI? Ada MoU? Ada sewa? PNBP nya kemana?
TUNTUTAN KERAS LSM GADAPAKSI SULUT :
1. KEMENHUB: Cabut Izin Salvage karena salah peruntukan. Audit Ditjen Hubla yang terbitkan.
2. KLHK + DLH: Segel lokasi. Uji sampel air dan tanah di titik koordinat foto kami.
3. MABES TNI + KEMENKEU: Usut penyalahgunaan Aset Negara di Dermaga FARSHARKAN TNI AL.
4. BARESKRIM POLRI: Selidiki dugaan Tipikor Pasal 3 UU 31/1999 dan Pencemaran Pasal 98 UU 32/2009
“Jangan jadikan kata ‘dokumen lengkap’ sebagai tameng. Kalau caranya salah, hasilnya tetap salah. Jangan jadikan dermaga Farsharkan TNI AL sebagai tempat pemulungan. Jangan jadikan laut Bitung sebagai TPA. Kami minta Kapolri turun tangan.”(LI. 79)


