SUKABUMI – Pemasangan papan peringatan bertuliskan “Area Terbatas Dilarang Mengambil Gambar Tanpa Izin” di lokasi pembangunan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kampung Cibodas, Desa Langensari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan publik. Keberadaan larangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum yang digunakan oleh pihak pelaksana. 17/07/2026
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut merupakan program Balai Besar Wilayah Sungai (BWS) Citarum yang didanai melalui APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp195.000.000. Pekerjaan peningkatan jaringan irigasi tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh P3A Harum Sari dengan masa pelaksanaan selama 45 hari kalender.
Di lokasi proyek, selain papan informasi kegiatan, juga terpasang papan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang memuat salah satu ketentuan berbunyi, “Area Terbatas Dilarang Mengambil Gambar Tanpa Izin.”
Keberadaan larangan tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat proyek P3-TGAI merupakan program pemerintah yang dibiayai menggunakan anggaran negara sehingga pelaksanaannya diharapkan menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi.
Sejumlah pertanyaan pun muncul di tengah masyarakat dan kalangan insan pers, di antaranya:
Apakah larangan mengambil gambar tersebut diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) P3-TGAI?
Apakah terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP), Surat Edaran, Surat Keputusan, atau peraturan lainnya yang secara khusus mengatur larangan tersebut?
Jika memang ada, mengapa dasar hukumnya tidak dicantumkan atau disampaikan secara terbuka kepada publik?
Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat, media ini meminta klarifikasi kepada pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BWS) Citarum maupun pelaksana kegiatan.
“Mohon ditunjukkan dokumen resmi, baik Juknis, SOP, Surat Edaran, maupun peraturan lain yang menjadi dasar pemasangan papan larangan mengambil gambar di proyek P3-TGAI ini. Jika memang ada, mohon sebutkan nomor dan pasalnya.”
Permintaan tersebut merupakan upaya memperoleh kejelasan mengenai kebijakan yang diterapkan pada proyek yang menggunakan anggaran negara, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat maupun menghambat fungsi pengawasan publik terhadap pelaksanaan pembangunan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak BWS Citarum maupun P3A Harum Sari mengenai dasar hukum pemasangan papan larangan mengambil gambar tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Investigasi






