HALMAHERA BARAT – Kesabaran masyarakat Loloda Tengah (Loteng), Kabupaten Halmahera Barat, berada di ambang batas. Melalui organisasi Loloda Raya Maju (LORAMA), warga secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Pemda Halbar) segera mengalihkan status jalan kabupaten di wilayah Loloda Tengah menjadi jalan provinsi Maluku Utara, menyusul kerusakan parah yang bertahun-tahun dibiarkan tanpa penanganan serius.
Ketua LORAMA Halmahera Barat, Yosafat Kotalaha, menilai Pemda Halbar telah gagal menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya dalam menjamin akses infrastruktur dasar masyarakat. Sikap pasif pemerintah daerah disebut sebagai bentuk pengabaian nyata terhadap hak warga.
- “Ini bukan lagi soal administrasi, ini soal keberanian mengambil keputusan. Jika Pemda Halbar tidak mampu, jangan memaksakan kewenangan. Jalan Loloda Tengah harus segera dialihkan ke Provinsi Maluku Utara,” tegas Yosafat, Selasa (10 Februari 2026).
Dalam berbagai forum warga dan pertemuan tokoh masyarakat, kritik tajam terus diarahkan kepada Pemda Halbar. Kerusakan jalan yang berlangsung lama telah melumpuhkan aktivitas ekonomi, meningkatkan biaya transportasi, memperlambat mobilitas, serta mengancam keselamatan pengguna jalan.
- “Kami tidak butuh janji politik. Jalan ini urat nadi ekonomi, akses kesehatan, dan pendidikan. Setiap hari kami menderita, sementara pemerintah memilih diam,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Loloda Tengah.
Secara hukum, desakan warga dinilai memiliki dasar kuat. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan junto Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, pengalihan status jalan dimungkinkan apabila pemerintah daerah pemegang kewenangan tidak mampu menjamin fungsi, kondisi, dan pelayanan jalan secara berkelanjutan.
LORAMA menegaskan, kondisi jalan Loloda Tengah telah memenuhi kriteria untuk dialihkan menjadi jalan provinsi, mengingat perannya sebagai penghubung antarwilayah strategis serta dampak sosial-ekonomi yang luas bagi masyarakat.
Atas dasar itu, Gubernur Maluku Utara dan DPRD Provinsi Maluku Utara diminta tidak tinggal diam dan segera turun tangan mengambil alih persoalan yang dinilai mandek di tingkat kabupaten.
- “Kami mendesak Gubernur dan DPRD Provinsi Maluku Utara menjalankan fungsi pengawasan dan intervensi kebijakan. Jangan biarkan rakyat Loloda Tengah terus menjadi korban kelalaian birokrasi daerah,” ujar Yosafat.
Selain menghambat distribusi hasil pertanian dan kebutuhan pokok, kondisi jalan rusak juga memperparah keterisolasian wilayah, memperlambat akses layanan kesehatan darurat, serta mengganggu aktivitas pendidikan dan sosial masyarakat.
LORAMA dan warga Loloda Tengah menuntut sikap terbuka dan keputusan resmi dari Pemda Halbar terkait proses pengalihan status jalan, termasuk timeline yang jelas dan dapat diawasi publik.
Warga memperingatkan, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dan keputusan tegas, masyarakat siap melakukan aksi kolektif dan menyuarakan tuntutan ini hingga ke tingkat provinsi dan nasional.
- “Ini bukan lagi proyek pembangunan, ini soal hak dasar rakyat atas akses, keselamatan, dan kesejahteraan. Negara tidak boleh kalah oleh kelambanan pemerintah daerah,” tutup Yosafat.






