Bitung — 16 januari 2026 – Kota Bitung berada dalam kondisi darurat tata kelola dan keselamatan publik. Dugaan rangkap jabatan PLT Kepala Dinas Pemadam Kebakaran yang juga menjabat Asisten I dinilai telah memicu pecah konsentrasi, lumpuhnya komando, dan kelalaian fatal dalam penanganan kebakaran.
Sepanjang awal Januari 2026, tercatat enam peristiwa kebakaran, namun dalam sejumlah kejadian petugas Damkar tiba saat bangunan telah habis terbakar dan hanya menyisakan abu. Fakta ini menjadi bukti nyata kegagalan sistem kepemimpinan dan pengendalian darurat.
Kondisi tersebut melanggar hak konstitusional warga sebagaimana diatur dalam:

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tentang hak atas perlindungan dan kepastian hukum;
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, tentang hak atas rasa aman dan keselamatan.
Selain itu, dugaan rangkap jabatan yang berdampak langsung pada kegagalan layanan darurat melanggar:
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (kewajiban layanan cepat, tepat, dan responsif);
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya kewajiban profesionalitas dan larangan konflik kepentingan;
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terkait asas kecermatan dan tanggung jawab jabatan.
Jika terbukti rangkap jabatan menyebabkan kelalaian serius, maka pejabat terkait terancam:
Sanksi berat PP No. 94 Tahun 2021: penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH);
Pasal 359 KUHP jika kelalaian mengakibatkan korban jiwa;
Pasal 360 KUHP jika kelalaian menyebabkan luka berat atau kerugian serius warga.
Publik menilai, Kepala Damkar bukan jabatan seremonial, melainkan jabatan teknis yang menyangkut nyawa manusia dan harta rakyat. Merangkap jabatan di posisi ini adalah tindakan ceroboh dan berbahaya.
“Ini bukan salah petugas di lapangan. Ini kegagalan pimpinan. Ketika Damkar datang saat api tinggal abu, itu tanda negara gagal hadir,” tegas pernyataan masyarakat.
Desakan pun menguat agar Pemerintah Kota Bitung segera mencabut rangkap jabatan, melakukan audit total kinerja Damkar, serta menjatuhkan sanksi tegas tanpa kompromi. Jangan tunggu korban jiwa untuk bertindak.






