DANA PERSEMBAHAN IBADAH DIDUGA DIGEROGOTI OKNUM GURU, DINAS PENDIDIKAN WAJIB BERSIKAP ATAU DIANGGAP MELINDUNGI PELANGGARAN!

 

“Ibadah Dijadikan Alat, Uang Persembahan Diduga Disunat, Dunia Pendidikan Terancam Skandal Moral dan Pidana”

Bitung – 01 Februari 2026 – SUARA RAKYAT – Dugaan penyalahgunaan dana persembahan ibadah Kristen di SMP Negeri 1 kini memasuki fase serius dan berpotensi pidana korupsi. Dana ibadah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rohani peserta didik, justru diduga dialihkan untuk membeli cincin guru pensiun, sebuah tindakan yang jelas menyimpang, melawan perintah atasan, dan melanggar hukum.

Fakta terungkap, Plt Kepala Sekolah telah melaporkan persoalan ini kepada Kepala Dinas Pendidikan, dan Kadis Pendidikan secara resmi sudah MELARANG praktik tersebut. Namun dalam rapat panitia ibadah Jumat, 30 Januari, sebagian oknum guru justru membangkang dan tetap ngotot melanjutkan praktik lama yang bermasalah.

Lebih memprihatinkan, terdapat dugaan penggelapan dana:

Persembahan ibadah diperkirakan ± Rp1.000.000 setiap ibadah

Namun dilaporkan keuangan hanya ± Rp500.000

Publik pun bereaksi keras:

  • > “Apa jo depe rasa kalo ambe doi hasil persembahan eeh?”

BUKAN LAGI SEKADAR PELANGGARAN ETIKA, INI POTENSI KORUPSI.
Karena sekolah negeri berada di bawah pendanaan dan kewenangan negara, maka pengelolaan uang di lingkungan sekolah tidak bisa dilepaskan dari rezim hukum Tipikor. Apalagi jika terdapat unsur:

Penguasaan dana tanpa hak.
Penyalahgunaan jabatan.
Manipulasi laporan.
Pembangkangan terhadap larangan pejabat berwenang

JERAT PIDANA BERLAPIS
1. KUHP NASIONAL – UU No. 1 Tahun 2023.
Pasal 486 (Penggelapan)
-Ancaman penjara hingga 4 tahun

Pasal 423 (Penyalahgunaan kewenangan/jabatan)
-Ancaman penjara hingga 5 tahun

2. UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR)
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
-Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Ancaman:
-Penjara seumur hidup atau
-Penjara 4–20 tahun dan
-Denda Rp200 juta – Rp1 miliar

Pasal 3 UU Tipikor
-Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara.
Ancaman:
-Penjara 1–20 tahun
-Denda hingga Rp1 miliar

> Dana sekolah, termasuk dana kegiatan keagamaan di sekolah negeri, dapat dikategorikan sebagai bagian dari keuangan negara bila dikelola oleh aparatur negara atau guru ASN.

Praktik ini berpotensi:
Merusak kepercayaan siswa terhadap ibadah

Membentuk karakter permisif terhadap penyalahgunaan uang

Membuat siswa enggan memberi persembahan

Menjadikan sekolah sebagai contoh buruk pelanggaran hukum

Informasi yang beredar juga menyebutkan modus serupa terjadi di sekolah lain, dengan cara berbeda. Ini mengindikasikan masalah sistemik, bukan kasus tunggal.

Suara rakyat dengan tegas MENUNTUT:
1. Kepala Dinas Pendidikan segera menjatuhkan sanksi administratif berat kepada oknum guru yang membangkang.

2. Audit menyeluruh dana ibadah dan dana non-akademik di seluruh sekolah.

3. Pemeriksaan Inspektorat dan APIP tanpa kompromi.

4. Pelimpahan ke aparat penegak hukum (Tipikor) bila ditemukan unsur pidana.

5. Sistem pengelolaan dana ibadah yang transparan, tertulis, dan diawasi resmi.

Jika Dinas Pendidikan memilih diam atau lamban, publik berhak menduga adanya pembiaran dan potensi pelanggaran berantai.

Ibadah bukan alat transaksi.
Sekolah bukan tempat menyunat dana.
Hukum harus berdiri lebih tinggi dari “tradisi”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *