Langgar Hukum Ketenagakerjaan & Abuse of Power: PLT Direksi Perumda Pasar Bitung Terancam KUHP Baru, DPRD Desak Wali Kota Copot Direksi Tanpa Seleksi

Oplus_131072

Bitung, 2 Februari 2026 – Polemik pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) dan penggantian sepihak pekerja di Perumda Pasar Kota Bitung kini memasuki babak serius dan berpotensi pidana, menyusul sorotan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh jajaran PLT Direksi yang dinilai tidak patuh hukum ketenagakerjaan dan minim kompetensi.

Pembayaran THR Natal 2025 hanya sebesar Rp1 juta, jauh dari ketentuan satu bulan upah, serta tindakan mengganti dua pekerja secara lisan tanpa prosedur hukum setelah menolak THR yang tidak sesuai aturan, memicu kecaman publik dan mengantarkan persoalan ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bitung pada 26 Januari 2026, atas permohonan Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Utara (KMSSU).

Langgar Aturan Ketenagakerjaan.
Perwakilan KMSSU Rusdyanto Makahinda menegaskan, kebijakan THR Perumda Pasar bertentangan langsung dengan Pasal 3 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yang mewajibkan THR sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang memenuhi masa kerja.

Bantahan tegas juga datang dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung. Mediator Hubungan Industrial Ronaldo Waluyan, SH menegaskan tidak ada pengecualian:

> “Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 berlaku untuk semua perusahaan, termasuk BUMD. THR wajib satu bulan upah.”

Berpotensi Pidana Menurut KUHP Baru.
Tak berhenti pada pelanggaran administratif, tindakan manajemen Perumda Pasar Bitung dinilai berpotensi melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, UU Nomor 1 Tahun 2023, antara lain:

1. Pasal 421 KUHP Baru
Penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan oleh pejabat yang memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu yang bertentangan dengan hukum.
Ancaman sanksi: pidana penjara hingga 2 (dua) tahun atau denda Kategori III.

2. Pasal 422 KUHP Baru
Pejabat yang menyalahgunakan jabatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dan menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Ancaman sanksi: pidana penjara hingga 3 (tiga) tahun atau denda Kategori IV.

3. Pasal 431 KUHP Baru
Tindakan perbuatan sewenang-wenang oleh pejabat terhadap orang yang berada di bawah kekuasaannya, termasuk pekerja.
Ancaman sanksi: pidana penjara hingga 2 (dua) tahun atau denda Kategori III.

KMSSU menilai, penggantian pekerja karena menuntut hak normatif serta kebijakan THR yang menyimpang dari aturan negara memenuhi unsur perbuatan sewenang-wenang dan penyalahgunaan kewenangan.

Kritik Terhadap PLT Direksi dan Wali Kota
Pernyataan PLT Direktur Umum dan Keuangan Perumda Pasar, Ronny Boham, S.Sos, yang menyarankan pekerja mengadu ke Disnaker dan bukan ke DPRD, dinilai sebagai sikap lepas tanggung jawab serta bentuk pengabaian fungsi pengawasan DPRD.

Aktivis KMSSU Arnon Hiborang menyebut gaya kepemimpinan ini sebagai otoriter dan anti kritik, sementara Koordinator KMSSU Robby Supit menegaskan akar persoalan berada pada penunjukan PLT Direksi tanpa proses seleksi terbuka dan berbasis kompetensi.

> “Ketidaktahuan terhadap hukum ketenagakerjaan ini fatal. Jika dibiarkan, bukan hanya merusak Perumda Pasar, tapi juga menyeret Pemerintah Kota Bitung ke pusaran pelanggaran hukum,” tegas Robby.

Desakan Tegas.
KMSSU dan elemen masyarakat mendesak:

1. Evaluasi total dan pencopotan PLT Direksi Perumda Pasar Bitung.

2. Pembayaran THR sesuai ketentuan hukum kepada seluruh pekerja.

3. Penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana berdasarkan KUHP Baru UU 1 Tahun 2023.

4. Wali Kota Bitung diminta bertanggung jawab secara politik atas penunjukan direksi tanpa seleksi.

Kasus ini kini dipandang bukan sekadar konflik internal BUMD, melainkan ujian serius penegakan hukum, perlindungan hak pekerja, dan komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola yang bersih, profesional, dan berkeadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *