KEADILAN DIUJI, HUKUM DIPERMALUKAN — KASUS PENGEROYOKAN ANAK DIDUGA DIKUNCI DI MEJA SPKT, POLRES HALUT DITUDING BIARKAN KEJAHATAN BERLANGSUNG

 

Tobelo, 18 Februari 2026 — Penanganan kasus pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 4 Januari 2026 di Desa Tioua/Efi-Efi, Kecamatan Tobelo Tengah, kini berubah menjadi krisis kepercayaan publik. Meski laporan resmi telah dibuat sejak hari kejadian, perkara tersebut diduga sengaja dibiarkan mengendap di meja SPKT Polres Halmahera Utara, tanpa kejelasan hukum dan tanpa akuntabilitas institusional.

Korban telah melapor secara sah dan prosedural. Laporan Polisi Nomor: STPL/10/I/2026 telah diterbitkan dan diserahkan kepada korban. Namun hingga lebih dari satu bulan berlalu, tidak ada perkembangan penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak ada pemberitahuan resmi, dan tidak ada kepastian status perkara. Kondisi ini memunculkan dugaan serius adanya pembiaran hukum.

Korban berinisial (CP) menyatakan mengalami tekanan psikologis berkepanjangan akibat ketidakpastian tersebut.

  • > “Saya sudah lapor sesuai aturan, laporan polisi ada. Tapi sampai sekarang tidak ada satu pun penjelasan. Kami merasa keadilan sengaja dijauhkan,” ungkap korban.

Fakta yang semakin memperkeruh keadaan, terduga pelaku berinisial (JH) hingga kini tetap bebas beraktivitas tanpa hambatan hukum. Terduga pelaku disebut-sebut merupakan anak dari seorang anggota kepolisian, sehingga memunculkan dugaan kuat konflik kepentingan, perlindungan internal, serta pelanggaran prinsip persamaan di hadapan hukum.

Kuasa hukum korban, Yulia Pihang, Advokat, menyebut lambannya penanganan perkara ini sebagai tamparan keras bagi negara hukum.

  • > “Ini bukan lagi soal lambat atau cepat. Ini soal dugaan pembiaran kejahatan terhadap anak. Jika hukum tunduk pada relasi kuasa dan seragam, maka keadilan sedang diperkosa di depan publik,” tegas Yulia.

Secara yuridis, perbuatan tersebut jelas memenuhi unsur tindak pidana berat, antara lain:

Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama,

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,

Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana yang diperberat,

serta KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang secara tegas mengatur pemberatan pidana atas kekerasan terhadap anak, terlebih bila dilakukan secara bersama-sama, menimbulkan luka fisik dan penderitaan psikis, serta disertai penyalahgunaan relasi kuasa atau perlindungan status sosial.

Atas kondisi ini, pihak korban mendesak pengawasan internal dan eksternal dilakukan segera, termasuk penelusuran dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalitas aparat. Jika dibiarkan, perkara ini berpotensi menjadi preseden buruk pembunuhan keadilan terhadap anak.

Kasus ini kini menjadi alarm darurat penegakan hukum di Halmahera Utara. Publik menunggu satu jawaban tegas:
apakah hukum masih berdiri tegak, atau sudah roboh dan dikubur hidup-hidup di meja SPKT?

(Dj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *