ANAK JATUH DARI LANTAI 2 PELABUHAN BITUNG!KEGAGALAN FATAL PELINDO?

{"LvMetaInfo":{"appVersion":"16.2.0","editType":"image_edit","enterFrom":"new_image","os":"android","product":"vicut","region":"ID","picture_id":"FYT0BOPJ-UHCI-58AT-600R-ID5G7MI0E405","pictureId":"FYT0BOPJ-UHCI-58AT-600R-ID5G7MI0E405"}}

 

DUGAAN KELALAIAN FATAL PELINDO — DIREKSI PUSAT WAJIB DIPERIKSA**

Bitung, Sulawesi Utara | 6 Januari 2026

INSIDEN MENGERIKAN TERJADI DI FASILITAS MILIK NEGARA!
Seorang anak terjatuh dari lantai dua Gedung Terminal Penumpang Pelabuhan Bitung pada hari Jumat 2 Januari 2026. Peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan alarm keras kegagalan keselamatan publik yang diduga kuat akibat kelalaian serius PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), khususnya Pelindo Regional 4 Bitung.

FAKTA LAPANGAN MENGEJUTKAN
Area lantai dua terminal penumpang tetap dioperasikan tanpa standar pengamanan memadai.

Pagar pengaman diduga tidak sesuai standar.
Tidak ada pengaman khusus anak.
Minim rambu peringatan bahaya.
Akses bebas untuk masyarakat umum.

Ini fasilitas publik, bukan area berbahaya!
Namun faktanya, anak menjadi korban.

PELINDO BUMN — TANGGUNG JAWAB PIDANA MENGINTAI
Sebagai BUMN, Pelindo tidak kebal hukum. Ketika kelalaian menyebabkan korban, maka pertanggungjawaban pidana individu dan korporasi wajib ditegakkan.

DIDUGA LANGGAR HUKUM SERIUS:

Pasal 359 KUHP – Kelalaian yang mengakibatkan luka berat/kematian

Pasal 360 KUHP – Kelalaian menyebabkan luka

UU No. 28 Tahun 2002 – Keselamatan bangunan publik

UU No. 1 Tahun 2009 – Keselamatan fasilitas transportasi

UU No. 25 Tahun 2009 – Pelayanan publik aman

UU No. 35 Tahun 2014 – Perlindungan Anak

INI BUKAN MASALAH REGIONAL SAJA!
Publik menilai, kejadian ini mencerminkan gagalnya pengawasan dari Pelindo Pusat.

Direksi Pelindo Pusat didesak ikut diperiksa

Dugaan pembiaran dan kebijakan yang mengabaikan keselamatan publik harus diungkap!

TUNTUTAN PUBLIK: 1, Polisi & Kejaksaan segera buka penyelidikan pidana
2, Audit total dan independen seluruh fasilitas Pelabuhan Bitung
3, Copot pimpinan Pelindo Regional 4 Bitung
4, Periksa Direksi Pelindo Pusat
5, Tegakkan tanggung jawab hukum korporasi, tanpa tebang pilih!

JANGAN TUNGGU KORBAN JIWA BERIKUTNYA!
Pelabuhan adalah ruang publik strategis, bukan zona maut akibat kelalaian BUMN.

Hingga rilis ini diturunkan, PT Pelindo belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran standar keselamatan di Pelabuhan Bitung.

KESSELAMATAN ANAK BUKAN OPSI — TAPI KEWAJIBAN!
NEGARA TIDAK BOLEH KALAH OLEH KELALAIAN!

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *