GMKI TOBELO DESAK POLRES HALMAHERA UTARA TUNTASKAN KASUS PEMERKOSAAN ANAK

 

Negara Wajib Hadir: KUHP Baru, UU TPKS, dan UU Perlindungan Anak Tak Boleh Mandek di Meja Penyidik

Tobelo, 4 Februari 2026 — Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo memberikan perhatian khusus dan tekanan serius kepada Polres Halmahera Utara agar segera menuntaskan dugaan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Loloda Utara. GMKI menilai penanganan perkara tersebut bergerak lamban dan tidak sebanding dengan tingkat urgensi kasus yang menyangkut keselamatan, martabat, dan masa depan seorang anak.

GMKI menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual terhadap anak bukan kejahatan biasa, melainkan extraordinary crime yang menuntut respons cepat, profesional, dan berperspektif korban. Lambannya proses hukum dinilai berpotensi memperparah trauma korban sekaligus mencederai rasa keadilan masyarakat.

Ketua GMKI Tobelo, Fredik Salawangi, menyatakan bahwa Polres Halmahera Utara tidak memiliki alasan apa pun untuk menunda-nunda penanganan kasus ini. Aparat penegak hukum wajib bekerja sesuai UU Perlindungan Anak, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), KUHAP, serta KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang secara tegas memperkuat sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya terhadap anak.

  • > “Ini menyangkut anak. Tidak ada ruang kompromi. Jika Polres Halmahera Utara tidak serius, GMKI Tobelo akan melaporkan ke Komnas Perempuan dan Propam Polri. Kami tidak main-main,” tegas Fredik.

Dalam konteks KUHP Baru, GMKI mengingatkan bahwa tindak pidana pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak diatur secara lebih tegas, termasuk ancaman pidana berat, pemberatan hukuman, serta kewajiban negara untuk melindungi korban. Pembiaran atau kelambanan penanganan perkara dapat dinilai sebagai pengabaian kewajiban hukum dan moral aparat penegak hukum.

GMKI menilai belum adanya kejelasan terkait penetapan tersangka, pemeriksaan lanjutan, serta pendampingan korban mencerminkan minimnya keberpihakan terhadap korban anak. Oleh karena itu, GMKI Tobelo menyampaikan empat tuntutan tegas kepada Polres Halmahera Utara:

1. Segera menetapkan tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi sesuai hukum acara pidana.

2. Menjamin perlindungan menyeluruh bagi korban, termasuk pendampingan psikologis, medis, dan bantuan hukum.

3. Membuka proses penyidikan secara transparan dan akuntabel, tanpa upaya mengulur waktu atau menutup-nutupi perkara.

4. Mencegah segala bentuk intervensi, tekanan, atau keberpihakan yang dapat mencederai proses penegakan hukum.

Fredik menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak direspons secara serius, GMKI Cabang Tobelo siap menggalang kekuatan mahasiswa dan masyarakat untuk turun ke jalan sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan pembiaran kekerasan seksual terhadap anak.

  • > “Jika kasus ini tidak ditindak tegas, GMKI Tobelo akan bergerak. Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran,” tutup Fredik.

 

(Johan R. Dj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *