Sabtu, 14 Februari 2026
Salah satu imam masjid Darul Falah, Halib Naegunung di desa Subaim, Kecamatan Wasilei, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku utara di tetapkan menjadi tersangka oleh Polres Halmahera Timur karna aksi memalang jalan. Aksi tersebut terjadi karena PT. Aalam Raya Abadi Belum menyelesaikan pembayaran pembebasan lahan.
Aksi yang dilakukan oleh halib bermula dari perjanjian Perusahan untuk membayar Kompensasi atas lahan miliknya yang belum terselesaikan. Namun aksi tersebut berujung penetapan tersangka oleh Pokres Halmahera Timur
Praktisi hukum Agus Tampilang, S.H menurutnua penanganan perkara ini adalah sebuah kekeliruan dari Lembaga Penegak Hukum dalam hal ini pihak kepolisian.
“Yang dilakukan pak Imam adalah Hak Menuntut lahanya sendiri. Itu hak warna negara yang harus dilindungi bukan justru didiskriminasi.” Tegas Agus.
Praktisi hukum berpandangan, bahwa pasal yang pakai penyidik merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Minerba tentang larangan menghalangi kegiatan pertambangan. Tetapi menurut-nya, tindakan Halib tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan upaya menghambat aktivitas tambang secara pidana, Tetapi berdasarkan pada sebab akibat.
Agus juga mengingatkan, agar penyidik tidak hanya berpatokan pada laporan perusahaan, tetapi melihat persoalan secara menyeluruh dan objektif. Ia bahkan menilai ada potensi “pencarian pasal” yang berisiko mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Semua orang punya kedudukan yang sama di mata hukum. Kalau memang ini soal kompensasi lahan, seharusnya difasilitasi penyelesaiannya, bukan langsung diproses pidana,” tutup agus






