GEDUNG KEJAKSAAN RETAK DALAM HITUNGAN BULAN

 

Proyek Rp12,7 Miliar Kantor Kejari Halbar Disorot, Indikasi Kegagalan Konstruksi hingga Potensi Pidana KUHP Baru Menguat

HALMAHERA BARAT — 5 Februari 2026 – Bangunan baru Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025 senilai Rp12.740.086.000 kini menjadi sorotan nasional. Gedung negara yang seharusnya merepresentasikan ketegasan hukum justru menunjukkan retakan di sejumlah titik vital, meski belum genap satu tahun difungsikan.

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: apakah proyek negara bernilai miliaran rupiah ini dibangun sesuai standar, atau justru sarat kelalaian dan penyimpangan?

Retak Dini: Indikasi Kegagalan Proyek Negara:
Retaknya bangunan dalam usia dini secara teknis merupakan anomali konstruksi. Dalam praktik pembangunan gedung negara, kerusakan awal umumnya berkorelasi dengan pelanggaran spesifikasi teknis, mutu material yang tidak sesuai, lemahnya pengawasan, atau pelaksanaan proyek yang tidak memenuhi standar kontrak.

Lebih jauh, kerusakan dini pada bangunan kejaksaan tidak bisa dipandang sebagai persoalan teknis semata. Ia berpotensi masuk ke wilayah tanggung jawab hukum, terlebih proyek tersebut menggunakan uang negara.

SEMAINDO: Ini Bukan Salah Teknis, Ini Soal Hukum: Ketua Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menilai kondisi gedung Kejari Halbar sebagai indikasi awal kegagalan proyek APBN yang harus diuji secara hukum.

  • > “Gedung kejaksaan bukan bangunan swasta. Ini aset negara. Jika baru selesai dibangun lalu sudah retak, maka patut diduga ada kelalaian serius atau penyimpangan. Ini bukan sekadar salah teknis, tapi persoalan hukum,” tegas Sahrir.

SEMAINDO mendesak Kejaksaan Agung RI segera mengambil alih pemeriksaan dan tidak menyerahkan penanganan hanya di tingkat internal daerah.

Rantai Tanggung Jawab Harus Dibuka Menurut SEMAINDO, pemeriksaan wajib menyasar seluruh mata rantai proyek, mulai dari:

perencanaan teknis,

proses tender dan pengadaan,

pelaksanaan fisik,
hingga serah terima pekerjaan.:
Pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban antara lain kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), panitia pengadaan, serta pimpinan Kejari Halbar yang menjabat saat proyek berlangsung.

  • > “Semua yang menandatangani dan menyetujui proyek ini harus diperiksa. Tidak boleh ada yang bersembunyi di balik jabatan,” kata Sahrir.

Potensi Jerat Hukum: Tipikor dan KUHP Baru:
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur kelalaian, manipulasi spesifikasi, atau penyimpangan anggaran yang menimbulkan kerugian negara, maka perkara ini tidak hanya masuk rezim administrasi, tetapi pidana.

Selain UU Tipikor, SEMAINDO menyoroti penerapan KUHP Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku secara nasional.

Beberapa pasal relevan yang dinilai dapat diterapkan antara lain:

Pasal 603 KUHP Baru
Mengatur perbuatan pejabat yang menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara atau kepentingan umum.

Pasal 605 KUHP Baru
Mengatur kelalaian pejabat dalam menjalankan kewajibannya yang mengakibatkan kerugian atau dampak serius terhadap kepentingan publik.

Pasal 608 KUHP Baru
Mengatur perbuatan yang merugikan keuangan negara melalui penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, termasuk proyek yang bersumber dari APBN.

Menurut SEMAINDO, ketentuan KUHP baru ini mempertegas bahwa kelalaian berat dalam proyek negara bukan lagi sekadar pelanggaran etika atau administrasi, melainkan dapat berujung pidana.

  • > “KUHP baru memberi dasar hukum yang jelas. Pejabat yang lalai atau menyalahgunakan kewenangan dalam proyek negara bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Sahrir.

Ujian Integritas Kejaksaan Agung:
Ironisnya, kasus ini justru terjadi pada gedung institusi penegak hukum. Karena itu, publik menilai perkara ini sebagai ujian integritas Kejaksaan Agung RI.

SEMAINDO menegaskan, jika Kejaksaan Agung tidak segera bertindak, maka kecurigaan publik terhadap pembiaran dan konflik kepentingan akan semakin menguat.

  • > “Jika kejaksaan tidak berani mengusut proyeknya sendiri, bagaimana publik bisa percaya pada penegakan hukum? Ini soal wibawa institusi,” tegas Sahrir.

Akan Dibawa ke Level Nasional:
SEMAINDO memastikan kasus retaknya Kantor Kejari Halbar tidak akan dibiarkan mengendap. Organisasi tersebut menyatakan siap membawa persoalan ini ke level nasional melalui:

laporan resmi ke Jamwas dan Jampidsus,

tekanan publik dan aksi nasional,:
serta pengawalan media secara berkelanjutan.

  • > “Kami ingin proses ini terang-benderang. Siapa salah, harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada proyek negara yang gagal lalu ditutup rapat,” pungkas Sahrir.

Kasus retaknya gedung Kejari Halmahera Barat kini menjadi cermin besar: apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru melemah ketika menyentuh lingkaran internalnya sendiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *