Dugaan Kejahatan Agraria Terstruktur di Gresik! Pemerintah Pusat Diminta Turun Tangan, Negara Jangan Kalah oleh Modal

 

Gresik, 6 Juni 2026 – Sengketa lahan antara warga Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, dengan PT Bungah Industrial Park (BIP) kini dinilai telah berkembang menjadi dugaan kejahatan agraria terstruktur (state capture) yang tidak lagi bisa diselesaikan di tingkat daerah. Publik dan masyarakat terdampak mendesak Pemerintah Pusat, Kementerian ATR/BPN RI, serta Komnas HAM untuk turun tangan langsung menyelamatkan hak rakyat dan memulihkan marwah negara hukum.

Konflik ini menunjukkan kegagalan serius Pemerintah Kabupaten Gresik dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai pelindung warga. Di bawah kepemimpinan Bupati Ahmad Yani, aktivitas perusahaan tetap berjalan di atas lahan sengketa, sementara warga justru menghadapi surat pengosongan, tekanan psikologis, hingga kriminalisasi. Negara hadir, tetapi bukan di sisi rakyat.

Tanah bagi warga Melirang adalah ruang hidup, sumber penghidupan, dan hak konstitusional. Namun tanah tersebut diklaim sepihak oleh korporasi, tanpa proses partisipatif, tanpa keadilan, dan tanpa perlindungan negara. Praktik ini mencerminkan perampasan tanah yang dilegalkan kekuasaan dan menjadikan investasi sebagai tameng penindasan.

Situasi ini memperlihatkan indikasi kuat state capture, di mana kebijakan, aparat, dan mekanisme hukum diduga dibajak untuk melayani kepentingan modal. Setiap penolakan warga dicap sebagai penghambat investasi, setiap kritik dianggap ancaman pembangunan. Inilah pembangunan yang meminggirkan rakyat dan memuliakan korporasi.

Padahal, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menegaskan fungsi sosial tanah. Ketika tanah dirampas dan rakyat disingkirkan, maka negara telah menyimpang dari mandat konstitusinya sendiri.

Klaim sepihak dan pemaksaan pengosongan lahan berpotensi melanggar Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, serta membuka dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kolusi antara pemodal dan kekuasaan daerah. Jika dibiarkan, konflik Melirang akan menjadi preseden buruk konflik agraria nasional.

Atas dasar itu, masyarakat Melirang dan publik luas menyampaikan DESAKAN NASIONAL:

1. Kementerian ATR/BPN RI segera melakukan audit menyeluruh atas status dan legalitas lahan PT Bungah Industrial Park

2. Komnas HAM RI turun tangan melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam konflik agraria Melirang

3. Pemerintah Pusat memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas PT BIP di atas lahan sengketa

4. Menjamin perlindungan hukum dan keamanan bagi warga dari intimidasi dan kriminalisasi

Gresik bukan tanah kosong untuk dieksploitasi. Ia adalah ruang hidup rakyat yang dilindungi konstitusi. Jika negara terus membiarkan konflik ini, maka publik berhak menyimpulkan bahwa kekuasaan telah tunduk pada modal dan meninggalkan rakyatnya sendiri. Pemerintah Pusat tidak boleh diam, karena diam berarti ikut melegitimasi dugaan kejahatan agraria yang sedang berlangsung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *