Jakarta – 6 Februari 2026 – Forum Rakyat Nusantara (FORNUSA) secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Jaksa Agung Republik Indonesia untuk segera mengambil alih dan membuka kembali penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, Tahun Anggaran 2018, dengan nilai anggaran mencapai Rp36,7 miliar.
Desakan keras ini disampaikan oleh Fikri Rahayan, Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Perguruan Tinggi FORNUSA, menyusul mandeknya proses hukum sejak 2021 meskipun proyek tersebut jelas-jelas tidak tuntas dan meninggalkan kerugian negara signifikan.

- > “Ketika penegakan hukum di daerah terkesan berhenti dan membisu, maka KPK dan Jaksa Agung wajib turun tangan. Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan lokal dan kepentingan politik,” tegas Fikri.
FORNUSA menilai proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam telah menyimpang jauh dari tujuan pembangunan, karena berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Maret 2019, ditemukan kekurangan volume pekerjaan sekitar 20 kilometer dari total 35 kilometer, sementara anggaran Rp36,7 miliar telah dicairkan 100 persen.
Ironisnya, pekerjaan vital seperti pembangunan drainase senilai sekitar Rp2 miliar tidak pernah dikerjakan, mengakibatkan jalan rusak parah dan terendam banjir saat musim hujan. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Fikri juga menyoroti dugaan keterlibatan Timotius Kaidel alias Timo, yang kini menjabat sebagai Bupati Kepulauan Aru, dan pada saat proyek berjalan disebut berperan sebagai kontraktor pelaksana.
- > “Jika benar seorang pejabat publik terlibat langsung dalam proyek bermasalah, maka ini adalah konflik kepentingan berat dan dugaan korupsi struktural. KPK tidak boleh ragu, Jaksa Agung tidak boleh diam,” ujarnya.
Selain itu, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Purna Dharma Perdana, perusahaan asal Bandung yang diketahui pernah masuk daftar hitam (blacklist) Pemerintah Provinsi Jawa Barat periode 2014–2016, namun secara tidak wajar dapat lolos dan memenangkan tender di Kabupaten Kepulauan Aru.
- > “Proses lelang patut diduga direkayasa. Ini berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa serta membuka ruang tindak pidana korupsi berjamaah,” kata Fikri.
FORNUSA menegaskan bahwa perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta dipertegas Pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana.
- > “Tidak ada alasan hukum untuk menghentikan perkara ini. UU Tipikor adalah perintah konstitusional negara. Siapa pun yang merampok uang rakyat harus diproses pidana,” tegasnya.
Atas dasar itu, FORNUSA secara resmi mendesak:
1. KPK RI mengambil alih dan membuka kembali penyidikan proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam
2. Jaksa Agung RI mengevaluasi mandeknya penanganan perkara sejak 2021
3. Memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait tanpa pandang jabatan
- > “Ini adalah ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di negeri ini. Jika kasus ini dibiarkan, maka publik berhak menduga hukum telah dikalahkan oleh kekuasaan,” pungkas Fikri.






