BITUNG, 8 AGUSTUS 2026 – Sulawesi Utara – Dugaan pelanggaran hukum di bidang pelayaran terjadi secara terang-terangan di Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Sekitar 15 kapal diduga sedang dalam proses pemotongan / _scraping_ kapal.
Kami tegaskan: *Pekerjaan Salvage termasuk pekerjaan Scraping Kapal adalah kewenangan pusat.*
Setiap korporasi berbadan hukum yang melakukan pekerjaan ini *wajib memiliki lisensi dari Kementerian Perhubungan RI sebagai perusahaan yang bergerak di bidang Salvage.
“Kalau tidak ada izin lisensi tersebut, maka itu melanggar ketentuan dan ILEGAL..
“Ini bukan soal teknis. Ini soal kepatuhan hukum. Mau perusahaan sebesar apapun, kalau tidak mengantongi lisensi Salvage dari Dir KPLP, maka kegiatan Sekitar 15 kapal di Tandurusa itu ilegal, Jika ada buktikan dengan Bukti Fisik Dokumen bukan sekedar Bicara Ada.! “tegas Aktivis R Supit,
“DIR KPLP WAJIB TURUN DAN BENTUK TIM PENYIDIK KHUSUS.
Sesuai Tugas Pokok dan Fungsi Penyidik di KPLP, kami mendesak *Direktur KPLP – Ditjen Perhubungan Laut* untuk segera turun ke Bitung dan segera membentuk *Tim Penyidik Khusus*.
Tim ini wajib memeriksa 4 dokumen krusial berikut:
1. *Izin Perusahaan yang bergerak di Bidang Salvage dari Kementerian Perhubungan RI*
2. *Izin Tempat Pelaksanaan Scraping Kapal.* Harus di Galangan khusus. Bukan di pantai umum Tandurusa
3. *Berita Acara Penghapusan Dokumen Kapal dari Register Kapal-Kapal Indonesia*
4. *Izin Pekerjaan Salvage dari Direktur KPLP CQ Subdit Pekerjaan Bawah Air*
“TUNTUTAN KAMI KEPADA KSOP BITUNG.
Sebagai instansi yang memiliki *YURISDIKSI* penegakan hukum di bidang pelayaran, khususnya di wilayah perairan, laut dan pantai, *KSOP Kelas I Bitung harus mengambil langkah tegas. Jangan hanya diam dan bicara.*
Amankan lokasi. Laporkan ke pusat. Jangan biarkan wilayah kerja sendiri menjadi zona pelanggaran.
“ANCAMAN OKTOBER 2026.
Pada Oktober 2026, Bitung akan menjadi tuan rumah _ASEAN Regional Joint Exercise on Marine Pollution_. Delegasi dari beberapa negara ASEAN akan hadir langsung.
Jangan sampai kita mempermalukan diri sendiri. Jangan sampai tamu ASEAN melihat laut Bitung dirusak dan hukum diinjak di depan mata aparat.
*”Tindak Sekarang! Sebelum Nama Baik Bitung dan Indonesia Tercoreng di Mata ASEAN.!”*
*Tembusan:*
1. Menteri Perhubungan RI
2. Dirjen Perhubungan Laut
3. *Direktur KPLP*
4. Kepala KSOP Kelas 1 Bitung
5. Kepala BIN, Kabais TNI
6. Kapolda Sulut
7. Gubernur Sulut, Walikota Bitung
(LI.79)


