Halmahera Barat – Aktivitas penambangan Galian C ilegal di bantaran Sungai Akelamo, mencakup Desa Taraudu Kusu dan Desa Akelamo, Kecamatan Sahu Timur, kian memicu kemarahan publik. Praktik yang dilakukan tanpa izin resmi, menggunakan alat berat, dan berlangsung terbuka ini dinilai sebagai kejahatan lingkungan hidup yang diduga dilakukan secara berjamaah serta dibiarkan secara terstruktur. (6/2/2026)
Ketua Walangatom Halmahera Barat, Yohanis Bassay, menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak lagi dapat ditoleransi dan telah memenuhi unsur tindak pidana serius berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
- > “Jika tambang ilegal berlangsung lama, merusak bantaran sungai, mengancam lahan pertanian, dan tidak dihentikan, maka patut diduga telah terjadi kejahatan lingkungan yang dibiarkan secara sistemik. Ini bukan kelalaian, ini pembiaran,” tegas Yohanis kepada Media Gertak.id, Jumat (06/02/2026).

Ancaman Nyata: Bencana Ekologis:
Yohanis menyebut, bantaran Sungai Akelamo merupakan kawasan penyangga penting bagi lahan pertanian produktif masyarakat. Aktivitas Galian C ilegal berpotensi memicu erosi, longsor, dan banjir, yang dampaknya akan dirasakan langsung oleh warga sekitar.
- > “Jika bencana terjadi, itu bukan bencana alam. Itu adalah akibat langsung dari perusakan lingkungan yang disengaja dan dibiarkan,” tegasnya.
Hasil penelusuran Media Gertak.id di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan pasir berlangsung masif. Dump truck hilir mudik di kawasan pemukiman, memperkuat dugaan bahwa operasi ini telah berlangsung lama dan terorganisir.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkap dugaan keterlibatan oknum pensiunan aparat TNI berinisial A, yang disebut juga beroperasi di Desa Gamomeng, lokasi bekas banjir, dengan menggunakan eksavator mini.
- > “Warga tahu, kendaraan lalu-lalang setiap hari. Kalau warga tahu, mustahil pihak berwenang tidak tahu,” ungkap sumber tersebut.
Pengakuan Penambang: Pajak Dibayar, Izin Nihil
Sementara itu, Jeri, salah satu penambang, mengakui bahwa mayoritas penambang di bantaran Sungai Akelamo belum mengantongi izin resmi, meski mengklaim telah beberapa kali bertemu Pemda Halbar dan dinas terkait di tingkat provinsi.
Ia juga mengaku telah membayar pajak Rp750.000 per bulan selama empat bulan, meski izin usaha belum dimiliki.
Menanggapi hal ini, Walangatom Halbar menegaskan bahwa pembayaran pajak tanpa izin tidak menghapus unsur pidana.
- > “Membayar pajak tanpa izin bukan legalisasi kejahatan. Jika merusak lingkungan dan tidak berizin, maka pidana tetap melekat,” tegas Yohanis.
Pidana Berlapis: KUHP Baru + UU Lingkungan Hidup:
Walangatom Halbar menegaskan, aktivitas Galian C ilegal di bantaran Sungai Akelamo berpotensi dikenakan pidana berlapis, antara lain:
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):
Pasal 503: Perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi keselamatan umum (banjir, longsor).
Pasal 504: Perbuatan yang merusak atau membahayakan lingkungan hidup.
Pasal 555: Menjalankan kegiatan usaha tanpa izin yang diwajibkan undang-undang.
Pasal 605: Pembiaran oleh pihak berwenang dapat dipidana sebagai turut serta.
UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dan menimbulkan kerusakan dapat dipidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
Penggunaan alat berat di kawasan sungai yang merusak ekosistem berpotensi dikenakan pidana berat dan kewajiban pemulihan lingkungan.
- > “Ini bukan lagi pelanggaran ringan. Ini kejahatan lingkungan dengan ancaman penjara dan denda miliaran rupiah, termasuk bagi pihak yang membiarkan,” tegas Yohanis.
Ultimatum Terbuka
Atas kondisi tersebut, Walangatom Halmahera Barat menyampaikan ultimatum nasional:
1. Hentikan total dan permanen seluruh aktivitas Galian C ilegal di bantaran Sungai Akelamo.
2. Lakukan penyelidikan pidana berlapis menggunakan KUHP Baru dan UU Lingkungan Hidup.
3. Usut dugaan keterlibatan oknum, termasuk aparat atau pensiunan aparat.
4. Tindak tegas pihak yang melakukan pembiaran, dari tingkat desa hingga kabupaten.
Hingga rilis ini diterbitkan, Media Gertak.id masih berupaya mengonfirmasi oknum pensiunan aparat TNI yang disebutkan. Belum ada tanggapan resmi dari yang bersangkutan.
Negara kini diuji: menegakkan hukum dan menyelamatkan lingkungan, atau membiarkan kejahatan ekologis terus berlangsung atas nama pembiaran kekuasaan.
(Rdj)






